Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis aturan terbaru terkait libur sekolah. Jika sebelumnya Inmendagri mengeluarkan Instruksi No 62/2021 bahwa sekolah tidak diperbolehkan libur menjelang Natal dan Tahun Baru, dan pembagian raport semester 1 dilakukan pada Januari 2022, maka pada rilis terbaru Kemendikbudristek semua aturan dikembalikan pada kalender akademik sebelumnya.

 Begitu isi Surat Edaran (SE) No 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021 yang ditandatangani Sekjen Kemendikbudristerk Suharti pada 14 Desember 2021.

 “Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian raport semester 1, dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1,” begitu bunyi Poin 2 SE No 32/2021.

Pada Kalender Akademik 2021-2022 tertulis bahwa pembagian raport semester 1 dilakukan pada 17 Desember 2021 dan libur semester ganjil dimulai pada 18 hingga 31 Desember 2021. Siswa masuk kembali ke sekolah pada 3 Januari 2022.

Berikut ini aturan lengkap SE No 32/2021 yang dikeluarkan Kemendikbudristek

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian raport semester 1, dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama peride Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

6. Mengimbau orangtua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

7. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

 

 

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News