Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

MENTERI Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa virus COVID-19 varian Omicron sudah masuk ke Indonesia dengan satu kasus yang ditemukan pada satu pekerja kebersihan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Statusnya adalah OTG (orang tanpa gejala) dan saat ini sudah dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes PCR kedua.

Langkah antisipatif pencegahan meluasnya Omicron dilakukan Kementerian Kesehatan dengan menggencarkan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) dan pemerintah yang mengoptimalkan upaya tanggap darurat.

Lalu bagaimana strategi pemerintah Indonesia menghadapi Omicron yang dikenal sangat cepat penularannya meski hingga saat ini diyakini sebagai varian ringan?

Menkes memastikan segera menyiapkan berbagai kebutuhan infrastruktur menghadapi varian Omicron.

"Pemerintah mempersiapkan semua infrastruktur, rumah sakit, obat-obatan," kata Menkes dalam konferensi pers, Kamis (16/12/21).

Meskipun data awal Omicron menunjukkan bahwa varian ini menyebabkan tingkat rawat inap yang rendah, namun penularan yang berkali lipat lebih cepat dari varian lain dapat dengan mudah menciptakan lonjakan kasus di Indonesia. Lonjakan kasus inilah yang dikhawatirkan akan menekan rumah sakit dan tenaga kesehatan.

Menkes juga menegaskan akan mempercepat program vaksinasi agar lebih banyak masyarakat yang mendapat vaksin dosis penuh. Ia menambahkan pemerintah juga akan mendatangkan obat Molnupiravir pada akhir tahun ini.

Meski demikian, Menkes Budi mengimbau masyarakat untuk tidak panik menyikapi masuknya varian Omicron di Tanah Air. Masyarakat diminta menjalani rutinitas seperti biasa namun dengan kewaspadaan yang ditingkatkan yaitu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Terlebih saat ini menjelang libur Natal dan tahun baru. Untuk mencegah penularan, mobilitas yang tidak perlu harus dikurangi.

Menkes juga menekankan kembali agar masyarakat tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada kepentingan yang mendesak.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan jika harus melakukan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan mendesak seperti alasan kesehatan, duka cita, maupun tugas dinas, orang tersebut harus mematuhi protokol perjalanan internasiona yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Wiku menjamin informasi seputar perkembangan COVID-19 yang bersifat dinamis akan disampaikan pemerintah secara berkala dan transparan.

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News