Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

LIBUR telah tiba. Sejumlah terminal, stasiun kereta api, dan bandara mulai dipadati penumpang yang hendak berlibur.

Namun perlu diperhatikan, pemerintah mengeluarkan peraturan ketat terkait perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Peraturan ini diberlakukan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran No 11/2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara dalam periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Covid-19.

Peraturan ini berlaku mulai Jumat (24/12) hingga 2 Januari 2022.

Berikut ini peraturan yang dibuat Dirjen Perhubungan Udara:

1. Calon penumpang harus sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis 1 dan 2). Jika belum atau ada alasan medis, maka mobilitas nya dibatasi untuk sementara waktu.

2. Wajib menunjukkan bukti negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam) untuk yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan RT-PCR (maksimal 3x24 jam) ditambah surat keterangan darin dokter rumah sakit pemerintah.

3. Untuk anak di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam).

Selain Dirjen Perhubungan Udara, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah menerbitkan Surat Edaran No 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Nataru. Surat ini dikeluarkan pada 1 Desember dan berlaku mulai Jumat (24/12) hingga 2 Januari 2002.

Syarat itu adalah:

1. Untuk Wilayah Jawa dan Bali

- Bagi penumpang dengan kartu vaksin dosis pertama, h wajib membawa surat keterangan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam).
- Untuk penumpang dengan kartu vaksin dosis lengkap, wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam).

2. Untuk Wilayah Luar Jawa dan Bali

- Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR negatif (maksimal 3x24 jam).
- Atau menyertakan  hasil negatif rapid tes antigen (maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan).

3. Pengecualian kewajiban memiliki kartu vaksin

Ketentuan untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid). Namun tetap harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit.

Ingat, meskipun pemerintah mengizinkan libur pada periode Nataru ini, namun protokok kesehatan tetap harus dijaga. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak adalah kunci utama agar terhindar dari penularan virus Corona.


    




Masakan Mudah Gosong, Sudahkah Bunda Lakukan 6 Langkah Ini?

Sebelumnya

Tips Menikmati Akhir Pekan ‘Anti-Boring’ Bersama Keluarga

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Family