Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

DI TENGAH munculnya kasus omicron di Indonesia, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag), yang isinya mengenai peraturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Dalam Penyesuaian SKB Empat Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 No 05/KB/2021 disebutkan, situasi pandemi yang terkendali menumbuhkan optimisme untuk bersama pulihkan pendidikan.

"Hampir 2 tahun anak-anak Indonesia tidak belajar sebagaimana mestinya. Pemilihan sangat mendesak dilakukan. SKB 4 Menteri ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama,  khususnya masa depan anak-anak Indonesia," begitu bunyi pembukaan SKB 4 Menteri tersebut.

SKB ini akan diberlakukan pada semester genap (Januari 2022). Terkait hal ini, ada beberapa poin penting dari revisi SKB 4 Menteri yang Maret 2021 juga sempat diterbitkan.

1. Disesuaikan dengan level tiap-tiap daerah

Mekanisme penyelenggaraan PTM pada SKB ini diatur berdasarkan tingkat vaksinasi pendidikan dan tenaga kependidikan (PTK). Begini mekanismenya:

• Untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK di atas 80 persen dan vaksinasi dosis 2 lansia lebih dari 50 persen,  kapasitas PTM 100 persen dengan durasi full, yaitu 6 jam.
• Untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK antara 50-79% dan vaksinasi dosis 2 lansia antara 40-50 persen, kapasitas PTM 50 persen dengan durasi full, yaitu 6 jam.
• Jika cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK kurang dari 50 persen dan lansia kurang dari 40 persen, maka kapasitas PTM hanya boleh 50 persen dengan durasi 4 jam.

2. PTM wajib untuk seluruh siswa

Jika pada SKB 4 Menteri yang dikeluarkan Maret 2021 disebutkan orangtua bisa memilih apakah anaknya akan mengikuti tatap muka atau daring (online), maka di SKB yang dikeluarkan Desember 2021 seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas.

3. PTM terbatas dihentikan apabila

PTM terbatas akan dihentikan bila muncul klaster baru, angka positif rate hasil ACF di atas 5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.

4. Vaksinasi wajib bagi tenaga pendidik

Jika tenaga pendidik ada yang belum divaksinasi, maka hanya boleh memberikan pelajaran jarak jauh (PJJ). Jika tenaga pendidik tersebut menolak divaksinasi, padahal syarat vaksinasi telah terpenuhi, maka akan dikenakan sanksi.

Dan, orangtua siswa diminta mendorong anaknya agar mau divaksinasi.

Menanggapi SKB 4 Menteri ini, sejumlah ahli angkat bicara. Salah satunya pegiat Covid-19 dr RA Adaninggar, SpPD.

"Intinya tidak bisa dipukul rata semua kondisi anak dan keluarganya. Sudah divaksinasi 80%, tapi orang-orang tersebut berinteraksi dengan siapapun di luar. PTM di ruang tertutup dengan kapasitas 100 persen dan waktunya 6 jam, itu ngeri loh. Setuju dengan PTM, tapi tidak buru-buru. Tetap harus memerhatikan kesehatan anak dan keluarganya," tulis dr Ning di kolom komentar Pandemictalks, menanggapi SKB 4 Menteri tersebut.

Sementara itu, menurut dr Vicka Fara Diba, SpA, sekolah tatap muka sudah bisa dilakukan asalkan anak sudah paham akan prokesnya.

"Kalau sudah vaksin (6 tahun) dan anak bisa prokesnya, sebenarnya bisa saja (diberlakukan PTM)," kata dr Vicka kepada Farah.id.

Walau begitu, lanjut dia, sekolah harus memerhatikan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait PTM tersebut.

1. Vaksinasi harus menjadi anak mengikuti PTM.
2. Wajib menggunakan masker selama berasa di lingkungan sekolah.
3. Jarak antar siswa di dalam kelas minimal 1,8 meter dan tetap melaksanakan prokes ketat.
4. Strategi pencegahan berlapis seperti skrinning sebelum masuk ke ruangan, perbaikan ventilasi, cuci tangan dan etika batuk, tidak masuk sekolah jika sakit, contact tracing dan karantina bagi yang positif terinfeksi, segera menghentikan PTM jika ada warga sekolah yang terpapar.
5. Segera merujuk warga sekolah yang menunjukkan reaksi atau gejala Covid-19.
6. Disiplin menjalankan prokes.

Jadi mulai hari ini, persiapkan dengan baik anak-anak untuk menghadapi PTM. Ajarkan anak prokes yang benar dan membiasakan diri untuk menggunakan masker.

 

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News