Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

KURANG dari 10 hari lagi para peserta didik di seluruh Indonesia akan segera mulai pembelajaran semester 2 tahun ajaran 2021 – 2022.

Banyak sekolah sebenarnya telah merencanakan PTM total pada awal tahun 2022 ini karena kurva COVID-19 selama tiga bulan terakhir telah melandai. Namun apa daya, menjelang akhir tahun hingga pergantian tahun 2022, varian Omicron menyebabkan keresahan karena penularan yang sangat cepat meskipun tergolong varian yang lebih ringan dari Delta.

Menyikapi kondisi ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kembali menegaskan rekomendasinya terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama pandemi COVID-19.

Berikut ini rekomendasi IDAI tentang PTM yang sudah diperbaharui sesuai perkembangan kondisi terkini.

1# Untuk PTM, 100% guru dan petugas sekolah harus sudah divaksinasi.

2# Anak yang masuk sekolah adalah anak yang sudah mendapat 2 dosis imunisasi COVID-19 dan tanpa komorbid.

3# Sekolah harus patuh pada protokol kesehatan dan fokus untuk
a.    Penggunaan masker wajib bagi semua orang yang ada di lingkungan sekolah.
b.    Ketersediaan fasilitas cuci tangan.
c.    Menjaga jarak.
d.    Tidak makan bersamaan.
e.    Memastikan sirkulasi udara terjaga.
f.     Mengaktifkan sistem penapisan (penyaringan, pelacakan) aktif per hari untuk setiap peserta didik, guru, petugas sekolah, dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.

4# Untuk kategori anak usia 12 – 18 tahun:
a.  PTM dapat dilaksanakan 100% dengan syarat berikut:
•    Tidak ada peningkatan kasus di daerah tersebut.
•    Tidak ada transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

b.  PTM dapat dilaksanakan secara hybrid (50% luring dan 50% daring) dengan syarat berikut:
•    Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate berada di bawah angka 8%.
•    Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih bisa dikendalikan.
•    Anak, guru, dan petugas sekolah 100% sudah mendapat vaksinasi COVID-19.

5# Untuk kategori anak usia 6 – 11 tahun:
a.    PTM dapat dilaksanakan dalam metode hybrid (50% luring dan 50% daring) dalam kondisi sebagai berikut:
•    Tidak ada peningkatan kasus di daerah tersebut.
•    Tidak ada transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

b.    PTM dapat dilaksanakan dalam metode hybrid (50% daring dan 50% outdoor)
•    Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate berada di bawah angka 8% .
•    Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih bisa dikendalikan.
•    Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, dan ruang publik terpadu ramah anak.

6# Untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun:
a.    Sekolah PTM belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru atau tidak ada peningkatan kasus COVID-19.
b.    Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah maupun outdoor.
c.    Sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti:
•    Mengaktifkan permainan daerah di rumah.
•    Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam, dan sebagainya.
•    Rekomendasi bermain dapat mengutip rekomendasi permainan anak sesuai rekomendasi IDAI.

7# Anak dengan komorbid dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan psikolog anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.

8# Mengimbau untuk melengkapi imunisasi rutin bagi anak usia 6 tahun ke atas.

9# Anak dianggap sudah memiliki perlindungan dari imunisasi COVID-19 jika sudah mendapat dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah dua minggu pascapenyuntikan terakhir.

10# Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih PTM atau daring, tidak boleh ada paksaan.

11# Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.

12# Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.

13# Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan ada/ tidaknya kasus baru COVID-19 di sekolah.

14# Rekomendasi ini bersifat dinamis dan disesuaikan dengan perkembangan terkini.

 

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News