Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

PEMERINTAH Indonesia memutuskan menutup pintu kedatangan dari dari luar negeri dari 14 negara dalam upaya pencegahan sebaran pandemi Covid-19, terutama varian Omicron.

Larangan itu sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Keempat belas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.

Larangan tidak hanya bagi WNA dari negara-negara tersebut. Tetapi, larangan masuk Indonesia juga berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjunginya dalam kurun waktu empat belas hari.

Namun, aturan itu tidak berlaku bagi WNA dengan empat kriteria.

Pertama, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara tersebut.

Kedua, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketiga, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).

Keempat, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Reporter : Ahmad Satryo/RMOL.ID




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News