KEMENTERIAN Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan peraturan terbaru yang berlaku per 10 Januari 2022 tentang larangan bagi jemaah perempuan mengunjungi makam Nabi Muhammad saw. yang berada di dalam Masjid Nabawi, kota Madinah.
Dilansir The New Arab, hanya jemaah laki-laki yang boleh masuk ke Raudhah (taman surga) yaitu tempat di dalam Masjid Nabawi yang dibatasi tiang-tiang putih antara rumah Nabi Muhammad saw. (sekarang makam beliau) dengan mimbar. Raudhah adalah tempat mustajab untuk berdoa.
Raudhah memang berada di area salat laki-laki. Meski demikian, jemaah laki-laki yang ingin memasuki Raudhah dan berziarah ke makam Rasulullah harus mendaftar terlebih dahulu menggunakan aplikasi resmi pemerintah Arab Saudi, Eatmarna, minimal 30 hari sebelum kedatangan. Jemaah laki-laki juga harus menggunakan aplikasi Tawakkalna untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis penuh.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memang tidak memberikan alasan spesifik yang melatari peraturan baru tersebut. Namun secara umum, menurut tafsir Islam di Arab Saudi, perempuan dilarang mengunjungi makam. Meskipun selama ini ada kelonggaran untuk perempuan berziarah ke makam Rasulullah.
Jika dikaitkan dengan kondisi pandemi saat ini, larangan mengunjungi makam Rasulullah bagi jemaah perempuan bisa jadi karena jumlahnya yang semakin banyak. Terlebih lagi Pemerintah Arab Saudi sudah mengizinkan perempuan berhaji tanpa mahram. Di Indonesia misalnya, Kementerian Agama RI mencatat bahwa 55,37% jemaah di musim haji tahun 2019 adalah perempuan.
Dikutip dari AFP, saat ini Arab Saudi sedang menghadapi lonjakan kasus COVID-19. Data per 9 Januari menunjukkan ada 3.460 kasus baru hingga totalnya mencapai 578.753 kasus.
Pelaksanaan haji dan umrah di tengah badai Omicron yang melanda dunia mau tak mau menimbulkan kekhawatiran tersendiri meski pemerintah Arab Saudi memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Salah satunya dengan menerapkan kembali jarak sosial antarjemaah dan peziarah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sejak akhir Desember tahun lalu.
Walau dilarang berziarah ke makam Nabi muhammad, perempuan tetap diberikan izin untuk mengunjungi area Masjid Nabawi untuk menunaikan salat lima waktu. Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak ada larangan bagi siapa pun untuk melaksanakan salat di Masjid Nabawi.
KOMENTAR ANDA