Vaksin Sinovac/ Net
Vaksin Sinovac/ Net
KOMENTAR

DEMI menyukseskan program vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun, vaksin Covid-19 jenis Sinovac kini hanya boleh diberikan untuk anak dalam kelompok usia tersebut. Demikian informasi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI yang tercantum dalam surat edaran terkait 'Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac'.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Covid19.go.id, Senin (17/1/2022) juga menegaskan hal itu. "Kami sampaikan bahwa vaksin COVID-19 jenis Sinovac hanya diperuntukan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas," tulisnya.

Dengan demikian, pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunaan vaksin jenis Sinovac.

Disebutkan juga dalam surat edaran tersebut, bahwa program vaksinasi anak usia 6-11 tahun kini sudah bisa dilaksanakan di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia. Prosedur ini mengacu pada standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang 'Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6 Sampai Dengan 11 Tahun'.

Yuk, Ayah dan Bunda bawa segera anak-anak kita ke layanan vaksinasi Covid-19 terdekat ya!




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News