KOMENTAR

ATURAN keras terkait Covid-19 diambil Pemerintah Singapura dengan menerapkan kebijakan baru termasuk memecat karyawan yang menolak untuk melakukan divaksinasi.

Aturan tersebut mulai diberlakukan pada Sabtu (15/1) waktu setempat bersamaan dengan dihapuskannya peraturan yang sebelumnya diberlakukan yang memungkinkan karyawan yang tidak divaksinasi dan dites negatif untuk pergi ke tempat kerja.

Bangkok Post pada Minggu (16/1) menulis, dalam aturan terbarunya, pemilik perusahaan dapat memindahkan karyawan mereka yang tidak divaksinasi ke pekerjaan yang sesuai yang dapat dilakukan dari rumah, menempatkan mereka pada cuti tanpa bayaran, atau sebagai upaya terakhir, memecat mereka jika mereka tidak dapat melakukan pekerjaan kontrak mereka di luar kantor.


Tingkat inokulasi Singapura menjadi salah satu yang tertinggi di dunia dan telah mengadopsi pendekatan nasional yang ketat terhadap yang tidak divaksinasi.

Negara ini melarang warganya untuk mengunjungi restoran dan pusat perbelanjaan demi mencegah risiko penyebaran virus dan membebani sistem perawatan kesehatannya. Namun, pada saat yang sama, Singapura mulai menetapkan pembukaan kembali secara bertahap.

“Kalau dipikir-pikir, jika semua 48.000 terinfeksi Covid-19, itu memang berdampak pada sistem perawatan kesehatan kita,” kata Rahayu Mahzam, sekretaris parlemen Kementerian Kesehatan, merujuk pada jumlah pekerja yang belum menerima dosis vaksin per 2 Januari, yang jumlahnya kurang dari 2 persen dari total tenaga kerja.

Di Singapura, 87 persen dari total populasi telah divaksinasi lengkap dan setengahnya mendapatkan suntikan booster. 

Federasi Bisnis Singapura dan Federasi Manufaktur Singapura menganjurkan agar pengusaha berbicara dengan pekerja yang belum mendapatkan suntikan untuk memahami kekhawatiran mereka dan sesegera mungkin melakukan vaksinasi.

Jika perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja karena karyawan (kontrak) mereka tidak melakukan vaksinasi,  hal itu tidak akan dianggap sebagai pemecatan yang salah.




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News