Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PASIEN Omicron saat ini boleh melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Namun begitu, tidak semua pasien bisa melakukan isoman, melainkan ada sejumlah syarat yang sangat harus diperhatikan.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dalam siaran persnya, Kamis (20/1), Kepala Biro komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, drg Widyawati juga menegaskan hal tersebut. "Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isoman di rumah, namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan," tulisnya.

Hal ini berbeda dengan surat edaran sebelumnya yang menyatakan semua kasus konfirmasi dan probable varian Omicron harus menjalani isolasi di rumah sakit yang menjalankan layanan Covid-19.

"Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah," tegas Kemenkes.

Syarat klinis pasien Omicron yang harus dipenuhi adalah pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
dan tidak memiliki komorbid, pasien dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan pasien berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sementara syarat teknisnya yang harus dipenuhi adalah rumah dan peralatan lain mendukung,
pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya, pasien dapat mengakses pulse oksimeter.

"Apabila ternyata pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat teknis tersebut, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat," demikian Kemenkes.

 




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News