Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

VARIAN Omicron sudah terbukti berbahaya. Indonesia sudah mencatatkan 2 kasus meninggal dunia akibat infeksi varian baru ini. Kedua pasien meninggal memiliki penyakit bawaan (komorbid) yang tak terkendali.

Kondisi ini mengingatkan kita untuk waspada terhadap varian Omicron. Memang, gejala yang ditimbulkan oleh varian antar ini sangat ringan, bahkan sebagian besar pasien tidak bergejala. Namun telah terbukti bahwa Omicron mematikan.

"Sekecil apapun gejalanya, lakukan isolasi untuk memutus mata rantai penularan dan melindungi orang-orang rentan di sekitar Anda," kata dokter spesialis penyakit dalam, dr RA Adaninggar, SpD.

Panduan Isolasi dan Cara Menghitungnya

Mengutip laman Instagram dr Ning, sapaan dr RA Adaninggar, SpD, meskipun gejala yang dirasakan cukup ringan, isolasi tetap dilakukan karena perbudakan gejala bisa terjadi pada hari kelima.

Berikut ini cara menghitung masa isolasi varian Omicron yang benar:

1. Isolasi dilakukan oleh orang sakit selama masa menular, yaitu waktu sejak muncul gejala hingga sembuh.

2. Lakukan isolasi yang benar, yaitu tidak ada kontak erat dengan orang lain, tidak keluar rumah, tidak berinteraksi dengan orang lain yang serumah ataupun tidak serumah, dan lakukan protokol kesehatan yang benar.

3. Pada kasus konfirmasi tidak bergejala, lakukan isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

4. Pada kasus bergejala, lakukan isolasi selama 10 hari sejak bergejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari sejak bebas demam dan bebas masalah saluran pernapasan.

5. Bila gejala berlangsung selama 10 hari atau kurang, isolasi tetap dilakukan selama 13 hari.

6. Bila masih ada gejala lebih dari 10 hari, isolasi diteruskan sampai dengan hilangnya gejala-gejala tersebut ditambah 3 hari.

7. Masa isolasi pada pasien yang bergejala ringan saat isoman/isoter bisa diperpendek apabila sudah mengalami perbaikan klinis, dapat melakukan tes PCR sendiri pada hari Ke-5 atau ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Bila hasil negatif atau CT lebih dari 35 dalam dua kali pemeriksaan berturut-turut, maka pasien dinyatakan sembuh. Jika tidak ada fasilitas tes PCR mandiri, lakukan isolasi sesuai ketentuan.

Pahami masa isolasi dengan benar, karena isolasi jauh lebih penting daripada harus mencari hasil SWAB negatif. Tetap konsultasi ke dokter dan jangan memutuskan sendiri selesainya masa isolasi.

 




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News