PENYEBARAN virus corona di Indonesia terus mengalami lonjakan. Hal ini berimbas pada kenaikan keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di sejumlah rumah sakit.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini terjadi peningkatan BOR dari 33 persen menjadi 38 persen. Begitu pula dengan ICU, mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 13 persen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sempat mengeluarkan Surat Edaran No HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.
SE itu berisi ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Namun karena lonjakan pasien di Indonesia cukup tinggi dan permintaan BOR pun meningkat, maka Menkes mempersilahkan pasien terkonfirmasi Omicron untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Keputusan ini didasarkan pada SE No HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
Dalam Surat Edaran tersebut, ada sejumlah persyaratan bagi mereka yang hendak melakukan isoman, yaitu:
1. Pastikan pasien tanpa gejala atau mengalami gejala ringan.
2. Syarat klinis:
- Pasien berusia maksimal 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid.
- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.
- Berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar.
3. Syarat rumah:
- Memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah.
- Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya.
- Memiliki pulse oxymeter.
Jika pasien tidak memenuhi persyaratan klinis dan persyaratan rumah, maka pasien harus melakukan isolasi terpusat pada fasilitas publik yang disiapkan oleh pemerintah/swasta dan berkoordinasi dengan puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.
Dan selama menjalankan isolasi terpusat, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
KOMENTAR ANDA