Pembelajaran tatap muka masa pandemi Covid-19/ Net
Pembelajaran tatap muka masa pandemi Covid-19/ Net
KOMENTAR

DI TENGAH melonjaknya kasus positif Omicron, sejumlah wilayah yang semula menggelar pembelajaran tatap muka (PTM), berangsur meniadakannya lantaran ditemukan guru dan murid yang terkonfirmasi terinfeksi.

Terkait dengan hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat Surat Edaran (SE) baru untuk mengatasi PTM di sejumlah wilayah, terutama pada wilayah berlevel 2 PPKM.

Berikut isi SE Mendikbud-Ristek No 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

1. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2.

2. Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

3. Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

4. Orangtua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, terutama dalam hal:
a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
b. pelaksanaan survey perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
c. percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, dan
d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.

Dengan begitu, wilayah atau daerah dengan PPKM level 2 masih dipersilahkan melakukan PTM terbatas dengan syarat 50 persen dari kapasitas ruangan. Dan bagi orangtua murid atau wali murid berhak menentukan atau mempersilahkan anak-anaknya melanjutkan PTM atau melakukan PJJ.

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News