Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku dapat menerima keputusan pemerintah pusat yang menolak usul DKI Jakarta soal penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah/ Net
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku dapat menerima keputusan pemerintah pusat yang menolak usul DKI Jakarta soal penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah/ Net
KOMENTAR

BERBICARA tentang pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 Persen di Ibu Kota Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan hal itu belum cukup untuk meminimalkan penularan COVID-19 di antara anak-anak. Menurut KPAI, PTM seharusnya dihentikan sementara mengingat penyebaran COVID-19 terutama dari klaster sekolah terus bertambah.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyatakan pihaknya mengapresiasi PTM dari 100 menjadi 50 persen karena ada diskresi, tapi diskresi kepala daerah tersebut seharusnya juga dilaksanakan untuk memberlakukan penutupan kegiatan tatap muka di sekolah, terutama di kota Jakarta. Hal itu ia sampaikan dalam video Instagram pada Minggu (6/2/2022).

Kebijakan menutup sekolah perlu diterapkan di Jakarta mengingat penyebaran varian Omicron yang terus meluas dan merata di semua daerah.

Di 99 sekolah di DKI Jakarta setidaknya ditemukan 222 kasus COVID-19. Hal itu menandakan PTM berisiko. Mungkin penularan virus tidak dari sekolah, tapi anak di luar sekolah membawanya ke dalam sekolah lalu menularkan teman-temannya.

Per 5 Februari 2022, DKI Jakarta menyumbang kasus positif terbanyak dengan penambahan 12.774 kasus baru. Adapun kasus harian COVID-19 secara nasional sudah mencapai 33.729 kasus.

Retno mengatakan pemerintah pusat mestinya belajar dari pengalaman bahwa potensi mutasi tinggi di lingkungan sekolah bisa mengancam anak.

“Kalau ekonomi mau terus berjalan, silakan diambil pola yang seperti itu atau kebijakan seperti itu, tapi mempertaruhkan keselamatan anak-anak saya rasa tidak tepat,” kata Retno.

Menurut Retno, ia mendukung usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan PTM sementara sampai bulan Maret. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah tepat untuk melindungi dan memprioritaskan kepentingan anak-anak Indonesia.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi menolak usulan Gubernur Anies untuk menghentikan PTM di Jakarta selama satu bulan. Kemendibudristek akhirnya hanya mengurangi PTM 100 persen menjadi 50 persen di wilayah dengan status PPKM level 2.

Pengurangan kapasitas PTM tersebut juga telah disepakati tiga kementerian lainnya yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News