Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PEMERINTAH baru saja menaikkan level PPKM sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, dari level 2 menjadi level 3. Hal ini disebabkan terus meningkatnya angka kasus positif Covid-19. Beberapa klaster keluarga pun bermunculan dan isolasi mandiri menjadi pilihan paling tepat lantaran banyak kasus hanya bergejala ringan.

Panduan Isolasi Mandiri

Saat keluarga dinyatakan positif terinfeksi virus SARS-Cov-2 dan harus melakukan isolasi mandiri, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Mengutip akun media sosial Kementerian Kesehatan RI, berikut ini beberapa panduan untuk melakukan isolasi mandiri.

1. Syarat rumah
Pasien yang melakukan isolasi mandiri disarankan untuk berada di kamar atau lantai yang terpisah dengan anggota keluarga yang dinyatakan negatif Covid-19. Begitu pula dengan kamar mandi, usahakan rumah tersebut memiliki lebih dari satu kamar mandi agar bisa digunakan oleh pasien terkonfirmasi. Dan, pastikan Anda memiliki pulse oxymeter untuk mengontrol kadar oksigen dalam darah.

2. Syarat klinis
Pasien yang melakukan isolasi mandiri haruslah pasien tanpa gejala atau dengan gejala ringan. Usia pasien maksimal 45 tahun, tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid), mampu mengakses layanan telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tidak keluar rumah selama masa isoman berlangsung.

Layanan Telemedisin

Salah satu syarat untuk bisa melakukan isolasi mandiri di rumah adalah mampu mengakses layanan telemedisin. Beberapa layanan telemedisin yang bisa diakses adalah:

- Aida Health
- mDOC
- Prasehat
- MILVIK
- Klinikgo
- Homecare24
- YesDok
- Lekas Sehat
- Getwell
- Trustmedis
- Good Doctor
- Halodoc
- Klik Dokter
- SehatQ
- Link Medis Sehat
- Alodokter
- Vascular Indonesia

Untuk dapat mengakses layanan dan obat-obatan gratis dari telemedisin, Anda harus mengikuti alur yang sudah ditetapkan.

1. Lakukan tes PCR di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes RI. Jika hasilnya positif (+), pihak laboratorium akan melaporkannya ke database Kemenkes (NAR).
2. Akan ada Whatsapp konfirmasi dari Kemenkes atau bisa mengecek NIK di isoman.kemenkes.go.id.
3. Lakukan skrinning di salah satu dari 17 pilihan layanan telemedisin.
4. Jika layak isoman, Anda akan mendapat resep digital.
5. Tebus resep digital lewat isoman.kemenkes.go.id/tebusresep.
6. Obat akan diproses dan dikirim oleh Kimia Farma dan Si Cepat.

Yang perlu diingat, panduan ini adalah untuk pasien yang memenuhi persyaratan untuk melakukan isolasi mandiri. Jika tidak, pasien harus melakukan isolasi terpusat di fasilitas publik yang sudah disiapkan pemerintah/swasta dan berkoordinasi dengan puskesmas atau dinkes setempat.

Selama isolasi terpusat itu, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.  




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News