Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

AKHIR-akhir ini sejumlah orang mengeluhkan hasil tes COVID-19 yang berbeda meski dilakukan dalam satu hari maupun dalam selang satu hari. Perbedaan tersebut tak ayal membuat masyarakat mempertanyakan keakuratan tes yang selama ini dipakai untuk memastikan diagnosis COVID-19.

Selama ini, ada dua tes yang secara umum digunakan untuk mendeteksi COVID-19 yaitu Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan swab Antigen.

Perlukah melakukan tes COVID-19, terutama tes PCR, berulang kali untuk mengonfirmasi kondisi kita?

Dr. dr. Lia Gardenia Partakusuma, Sp.PK(K), MM, MARS, FAMM dari Kompartemen Litbang dan Health Technology Assessment (HTA) Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) meminta masyarakat agar tidak melakukan tes PCR berulang kali di laboratorium yang berbeda.

"Jangan mengulang tes PCR berulang-ulang di laboratorium yang berganti-ganti. Jika hasil positif, segera isoman atau berobat," tegas dr. Lia seperti dilansir Antara.

Terkait hasil tes yang berbeda, dr. Lia menjelaskan ada sejumlah faktor yang bisa mempengaruhinya.

Yang pertama adalah standar mutu laboratorium. Standar tersebut mencakup 8 poin berikut ini.
1.Legalitas.
2.Struktur organisasi.
3.Sarana dan prasarana yang mumpuni.
4.SDM yang kompeten. Orang yang melakukan tes PCR harus sudah mendapat pelatihan PCR. Demikian juga untuk antigen.
5.Dokumen. Laboratorium harus mempunyai dokumen, termasuk dokumen mutu untuk memastikan hasil pemeriksaan. Harus ada ketentuan untuk hasil positif maupun negatif.
6.Persyaratan teknis. Alat-alat laboratorium harus dikalibrasi dengan baik, secara rutin dan terpantau.
7.Memuat verifikasi. Mulai dari metode hingga hasil pemeriksaan harus diverifikasi oleh orang yang berkompeten. Jika tes diperiksa oleh analis, maka harus ada dokter yang memverifikasi untuk memastikan tidak ada kesalahan termasuk human error.
8.Evaluasi berkala. Laboratorium harus rutin menggelar evaluasi dalam bentuk internal quality control dan external quality control.

dr. Lia menambahkan bahwa ada hal lain yang mempengaruhi hasil tes yaitu faktor pra-analitik (saat pengambilan sampel) dan pasca-analitik (saat membuat laporan).

Sikap Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan RI mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menjalani karantina untuk menjalani tes pembanding di laboratorium berbeda.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, keputusan tersebut diambil lantaran ada PPLN yang tidak puas dengan hasil tes COVID-19 pada hari pertama karantina dan hari terakhir masa karantina.

Surat edaran Satgas sudah diterbitkan. Dalam hal ini, pemerintah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit dan laboratorium pemeriksa.

Dijelaskan bahwa tes pembanding hanya bisa dilaksanakan di RSUPN Cipto Mangunkusumo, Balitbangkes Kementerian Kesehatan, RS Bhayangkara, atau laboratorium pemerintah lain. Dengan catatan, biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh orang tersebut.

Dr. Nadia menjelaskan bahwa tes pembanding diperbolehkan untuk PPLN. Adapun bagi warga yang tidak bepergian ke luar negeri dan memperoleh hasil tes positif, sebaiknya segera melakukan isolasi.

"Bagi peserta karantina non-PPLN dengan hasil positif, tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat bagi mereka yang tanpa gejala hingga gejala ringan, dan segera berobat ke rumah sakit bagi mereka yang mengalami gejala sedang hingga kritis," tegas dr. Nadia.

 

 




Donald Trump vs Kamala Harris, Siapa Bakal Menang?

Sebelumnya

Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News