PUASA Ramadhan merupakan ibadah di dalam syariat Islam. Puasa menjadi salah satu rukun Islam yang kelima, yang wajib dikerjakan setiap islam yang mukallaf dan tidak sedang berhalangan. Dengan ini Allah hendak menjadikan hambanya seorang yang bertakwa, berperilaku baik, sehingga bermanfaat secara hakiki bagi dirinya dan sesama.
Perintah kewajiban puasa banyak dijelaskan dalam ayat-ayat Al Quran dan hadits Nabi. Salah satunya ada dalam surat Al Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".
Walau hukumnya wajib, namun Islam bukanlah agama yang "memaksa". Ada beberapa keringanan atau rukhsah yang diberikan kepada beberapa orang untuk tidak menjalankan puasa.
Pengertian rukshah sendiri ada bermacam-macam, salah satunya menurut Abu Zahrah, rukhsah adalah ketentuan yang disyariatkan karena keadaan sebab yang memperkenankannya untuk berbeda dari hukum asalnya.
Dengan kata lain, rukhsah adalah hukum pengecualian yang berbeda dari hukum azimah karena ada uzur lain yang menyulitkan mukallaf untuk melaksanakan hukum azimah. Jadi rukhsah merupakan hukum yang meringankan atau memudahkan mukallaf untuk menjalankan syariat.
Mengutip berbagai sumber, mukallaf yang mendapatkan rukhsah dalam puasa ramadhan adalah:
1. Orang sakit
Dalam surat Al Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain".
Di sini ada 3 kondisi orang sakit, yaitu:
a. Sakit ringan, tidak berpengaruh apa-apa (pilek, pusing, sakit kepala ringan), maka tetap diwajibkan berpuasa.
b. Sakit yang bisa bertambah parah, lama sembuhnya namun tidak membahayakan. Maka dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
c. Sakit parah, yang apabila berpuasa akan menyusahkan dirinya. Untuk kondisi ini diharamkan baginya berpuasa.
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu," (Qs Al Nis' ayat 29)
2. Musafir
Orang yang bepergian jauh (musafir) selain mendapat keringanan mengqasar shalat, juga dibolehkan untuk tidak berpuasa dan bisa menggantinya kapanpun di luar bulan ramadhan sebelum datangnya ramadhan berikutnya.
"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain".
3. Ibu hamil dan menyusui
Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena dua keadaan, yaitu:
a. Apabila khawatir terhadap perkembangan buah hatinya, maka wanita hamil dan menyusui bisa mengqada puasa dan membayar fidyah.
b. Apabila khawatir terhadap dirinya dan buah hati, maka wanita hamil dan menyusui wajib membayar fidyah. Fidyah dibayarkan lewat 1 mud makanan pokok kepada orang miskin.
Imam Malik Rahimahullah mengibaratkan wanita hamil layaknya orang sakit yang tidak sanggup berpuasa. Maka kewajibannya adalah membayar fidyah.
4. Tua renta yang sangat lemah
Para ulama sepakat bahwa tua renta yang tidak mampu berpuasa boleh baginya tidak berpuasa dan tidak ada qaa baginya. Namun wajib bagi mereka memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin," (Qs Al Baqarah ayat 184).
Islam adalah agama yang fleksibel dan memberikan banyak kemudahan bagi umatnya untuk menjalankan kewajiban. Namun hal ini tidak serta merta dijadikan alasan untuk tidak berpuasa selama Ramadhan.
Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan seseorang diberikan keringanan atau rukhsah. Tetapi selama mampu menjalankan puasa, maka wajib atas kamu berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.
KOMENTAR ANDA