KOMENTAR

MENJELANG hari raya Idul Fitri 1443 H, banyak umat Islam yang sudah merencanakan untuk melaksanakan kegiatan halal bihalal. Mulai dari instansi pemerintahan, perusahaan, partai politik, lembaga pendidikan, para figur publik, hingga masyarakat umum.

Di masa transisi endemi saat ini, meskipun kita sudah lebih bebas untuk melakukan pertemuan, tetap saja ada sejumlah peraturan pemerintah yang harus ditaati demi menjaga tren kasus COVID-19 serendah mungkin.

Terkait halal bihalal, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal dalam perayaan Idul Fitri 1443 H/ 2022. Peraturan tersebut mencakup pembatasan jumlah peserta halal bihalal, penyediaan makanan, juga penerapan protokol kesehatan.

Apa saja yang harus kita perhatikan?

Level PPKM

Pelaksanaan halal bihalal harus disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang tertuang dalam Instruksi Mendagri.

Selain level PPKM, para kepala daerah juga harus mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di desa dan kelurahan untuk mengendalikan angka penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Jumlah peserta halal bihalal

Level PPKM berpengaruh pada jumlah peserta halal bihalal.

Untuk wilayah PPKM level 3, jumlah maksimal adalah 50 persen dari kapasitas tempat. Untuk wilayah

PPKM level 2, jumlah maksimal adalah 75 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan untuk wilayah

PPKM level 1, jumlah maksimal adalah 100 persen dari kapasitas tempat.

Hidangan halal bihalal

Mendagri Tito menegaskan bahwa acara halal bihalal dengan peserta lebih dari 100 orang maka makanan dan minuman wajib disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperkenankan menyajikan prasmanan untuk disantap di tempat.

Masyarakat diimbau untuk tidak ikut dalam makan bersama dalam acara yang ramai karena dinilai rawan penularan COVID-19.

Protokol kesehatan

Pelaksanaan halal bihalal harus tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat, sekurang-kurangnya dengan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer. Peraturan lebih mendetail akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pemda.

Jika benar-benar ingin segera mengakhiri pandemi, masyarakat hendaknya disiplin untuk mematuhi peraturan Mendagri tersebut. Kita berharap angka kasus COVID-19 tak akan melesat lagi seperti momen-momen liburan dalam dua tahun terakhir.

 




Pesan Damai dari Perjumpaan Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar

Sebelumnya

Kementerian Agama RI & LPDP Sediakan Beasiswa Non-Degree untuk Santri, Kesempatan Menimba Ilmu di Berbagai Benua

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News