RAMADHAN telah berlalu, namun Allah Swt. masih memberikan kesempatan bagi hamba-Nya untuk mendapatkan pahala yang besar dari ibadah puasa.
Melanjutkan semangat beribadah selama bulan suci, ada enam hari puasa sunnah di bulan Syawal yang dapat kita tunaikan. Bukan sembarang puasa, karena keutamaan yang dijanjikan Allah bagi siapa yang menunaikannya ternyata begitu dahsyat.
Keutamaan puasa di bulan Syawal dapat kita lihat dalam dua hadis berikut.
Pertama, dari Abu Ayyub ra., Rasulullah saw. bersabda, "Siapa yang melakukan puasa Ramadan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun." (HR. Muslim)
Kedua, dari Tsauban ra., Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka seakan-akan ia berpuasa setahun penuh. Dan barang siapa berbuat satu kebajikan maka ia akan mendapat sepuluh pahala yang semisal." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Imam Ibrahim Al-Baijuri menjelaskan mengapa puasa enam hari tersebut mendapatkan pahala puasa satu tahun.
Menurutnya, puasa satu bulan Ramadan sama dengan berpuasa selama sepuluh bulan, sementara puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa selama dua bulan. Dengan demikian, totalnya adalah berpuasa selama satu tahun seperti puasa fardhu (wajib).
Jika tidak (dilakukan), maka tidak ada kekhususan tentang hal itu. Karena satu kebaikan diberi ganjaran dengan sepuluh kebaikan yang semisal.
Bagaimana cara melaksanakan puasa Syawal?
Dalam Minhaj Ath-Thalibin, Imam Nawawi menyatakan bahwa disunnahkan melakukan puasa Syawal lebih afdhal dilakukan berturut-turut.
Imam Ibrahim Al-Baijuri juga menyebutkan bahwa lebih afdhal puasa Syawal dilakukan secara muttashil, yaitu langsung satu hari setelah pelaksanaan salat Ied (tanggal 2 Syawal).
Puasa Syawal juga afdhal dilakukan secara mutatabi'ah, yaitu berturut-turut. Namun jika tidak dilakukan secara muttashil maupun mutatabi'ah, tetap mendapatkan pahala satu tahun puasa.
Adapun dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, selain disebutkan afdhal mengerjakan puasa sunnah berurutan setelah Idul Fitri, ditambahkan bahwa jika puasa sunnah tersebut terpisah-pisah alias tidak berurutan waktu pengerjaannya, atau diakhirkan dari awal Syawal, atau mengerjakan di akhir-akhir Syawal, masih diperbolehkan selama masih dilakukan di bulan Syawal.
Wallahu a'lam bishshawab.
KOMENTAR ANDA