Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PEMERINTAH Indonesia memutuskan untuk tetap melaksanakan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Tanah Air hingga bisa mengendalikan pandemi secara sempurna alias 100 persen.

"Saya minta untuk urusan PPKM, banyak masyarakat menunggu, ini sudah berhenti atau diteruskan. Jadi tolong disampaikan bahwa PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin COVID-19 ini, 100 persen bisa dikendalikan," tegas Presiden Joko Widodo di hadapan para menteri yang mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara (9/5/2022).

Hingga Minggu (8/5/2022), tercatat 227 kasus positif COVID-19 yang dikonfirmasi. Meski angka tersebut terbilang rendah, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap mewaspadai kasus aktif COVID-19 di Tanah Air yang terbilang masih tinggi yaitu 6192 kasus.

Pernyataan Kepala Negara tentang PPKM diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Mengikuti hasil evaluasi reguler yang dipimpin Presiden," kata Menko Luhut dalam konferensi pers (9/5/2022).

Peraturan PPKM terbaru akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan level asesmen PPKM yang dilaksanakan pemerintah sampai tanggal 7 Mei 2022, tidak ada satu kota/ kabupaten yang berada pada level 4.

Namun demikian, satu kabupaten yaitu Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur masih berada di level 3 diakibatkan tingkat vaksinasi yang belum memadai.

Karena itulah pemerintah terus menggenjot program vaksinasi terutama untuk vaksin dosis kedua dan vaksin dosis booster di wilayah Jawa-Bali yang masih tertinggal, meskipun kondisi pandemi terus membaik. Saat ini tercatat sudah 41 juta rakyat Indonesia yang mendapat vaksin booster.

Untuk terus mengurangi dampak buruk pandemi COVID-19 dan menciptakan herd immunity, pemerintah juga terus mendorong pelaksanaan protokol kesehatan—terutama penggunaan masker serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum.

 

 

 




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News