Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PRESIDEN Joko Widodo mengumumkan pelonggaran kebijakan penggunaan masker di luar ruangan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Keputusan Presiden Jokowi tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek dan sejalan dengan penanganan pandemi COVID-19 yang makin terkendali hingga saat ini.

Meski demikian, masyarakat dalam kategori rentan maupun para lansia dan mereka yang memiliki komorbid diimbau untuk tetap mengenakan masker selama beraktifitas di dalam maupun di luar ruangan.

Pelonggaran kebijakan penggunaan masker juga diikuti kebijakan baru untuk penerbangan. Pelaku perjalanan domestik maupun internasional yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes COVID-19.

Berikut ini pernyataan Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan.

Bapak ibu, saudara sekalian dengan memperhatikan posisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.

Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki komorbid, saya tetap sarankan untuk menggunakan masker saat beraktifitas. Kemudian juga masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Pengumuman Presiden Jokowi tersebut menimbulkan beragam respons di masyarakat. Ada yang menyambut gembira, ada pula yang masih mengkhawatirkan kondisi saat ini, di mana pandemi belum bisa dikendalikan 100 persen sementara kasus hepatitis akut terus bertambah.

Terlebih lagi, dalam waktu satu minggu setelah libur Lebaran 2022, kasus COVID-19 di Tanah Air melonjak 53,8 persen meskipun tren kematian menurun.

Dalam rentang tanggal 10-16 Mei 2022, tercatat 2273 kasus COVID-19, naik dari minggu sebelumnya (3-9 Mei 2022) yaitu 1477 kasus.

Indonesia melaporkan tambahan 182 kasus baru pada 16 Mei 2022. Angka tersebut terbilang rendah mengingat saat puncak COVID-19 gelombang ke-3 pada 16 Februari lalu, Indonesia pernah menembus angka 64.718 kasus baru.

Menurut epidemiolog Dicky Budiman, angka yang rendah tersebut berkaitan dengan rendahnya jumlah tes COVID-19. Ia memperkirakan jumlah sebenarnya jauh lebih tinggi dari yang tercatat saat ini.

 

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News