DALAM Shahih Muslim disebutkan hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, ia mengatakan, Rasulullah bersabda, “Dunia adalah perhiasan (kesenangan), dan perhiasan dunia yang terbaik adalah wanita salehah.” (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam bukunya Zadul Ma’ad [2008: 288]).
Bercermin dari hadis ini, sudah ditegaskan oleh Rasulullah, perempuan itu sendiri adalah perhiasan terbaik di dunia, lantas mengapa mereka masih tergoda mengenakan perhiasan lainnya? Apakah emas, perak, permata atau mutiara itu dapat menandingi keindahan dari perempuan itu sendiri?
Di antara sebab musababnya, sudah menjadi kodratnya perempuan itu suka berhias, gemar mempercantik penampilan meski dirinya memang sudah cantik jelita. Makin salehah makin cantik pula, alangkah indah ya!
Sebagai bentuk kasih sayang Allah Swt., makanya dihalalkan bagi perempuan mengenakan perhiasan. Bukan hanya perhiasan yang tercipta dari pertambangan seperti emas atau perak, tetapi Al-Qur’an juga menyebutkan jenis perhiasan lainnya. Bahkan perhiasan bagi perempuan itu pun dapat dicari hingga ke dasar lautan.
Surat an-Nahl ayat 14, yang artinya, “Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai.”
Subhanallah! Tampaknya berbagai jenis perhiasan itu memang disiapkan untuk memperindah perempuan.
Jadi, kalau Al-Qur’an sampai menyebut perhiasan diambil hingga ke dasar laut, jadi buat apa dong perhiasan itu?
Berhias sambil berinvestasi, itulah manfaat paling kentara dari memakai perhiasan bagi perempuan.
Namun, dalam hal-hal yang diperbolehkan juga terdapat perkara yang penting sekali dicermati.
Syaikh Ahmad Jad dalam bukunya Fikih Sunnah Wanita (2010: 377) menjelaskan, seorang perempuan diperbolehkan memakai perhiasan dari emas, perak dan barang-barang berharga lainnya.
Islam memperbolehkan hal tersebut karena perempuan di masa Rasulullah juga memakai perhiasan.
Sikap Islam dalam hal ini sebagaimana dalam masalah-masalah yang lain adalah tengah-tengah atau sedang-sedang saja. Karena Islam memakruhkan sikap berlebihan dalam segala hal.
Nah, ternyata ada juga yang patut dihindari dalam berhias, yakni agama membenci segala yang berlebihan meski itu sejatinya diperbolehkan.
Kendati dihalalkan, bukan pula berarti boleh memamerkan perhiasan tersebut. Karena ini tergolong perbuatan sombong yang dibenci agama. Kenakanlah perhiasan sekadarnya saja, tidak mencolok dan tidak pula berlebihan. Ingatlah, dari aksi pamer yang berbalut kesombongan tersebut, selain murka Allah, akan ada hati lain yang tersakiti. Berlebihan macam inilah yang diharamkan dan harus dihindari.
Halal bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Kehalalan mengenakan perhiasan juga dibingkai dalam akhlak nan terpuji.
Kemudian, supaya pembahasan ini menjadi lebih jernih, perlu diketahui dalam hal pemakaian perhiasan, apa saja yang dihalalkan?
Syaikh Muhammad Al-Ghazali dalam bukunya Dari Hukum Memakai Cadar hingga Hak Istri yang Ditalak Tiga (2015: 80) menguraikan, pendapat Ibnu Jarir dalam kitabnya, Al-Tafsir Al-Kabir, “Adapun pendapat yang paling dekat dengan kebenaran, berkenaan dengan perhiasan wanita yang boleh terlihat, ialah yang ada di wajah dan kedua tangannya. Termasuk dalam hal ini: celak mata, cincin, gelang, dan inai (pacar). Ini adalah pendapat yang terkuat karena telah menjadi kesepakatan (ijmak) bahwa setiap orang yang sedang shalat harus menutup auratnya dan bahwa wanita dibolehkan membuka wajahnya dan kedua tangannya (sampai pergelangan) di waktu shalat, sementara ia wajib menutup selain itu dari seluruh tubuhnya. Sesuatu yang tidak termasuk aurat, tidak haram menampakkannya.”
Kalau sudah begini, tidak akan banyak perhiasan yang akan terlihat oleh orang-orang lain, terkecuali cincin sudah pasti kelihatan terang benderang. Kalung, gelang, anting-anting tertutup oleh pakaian karena terletak di bagian tubuh yang tergolong aurat. Terkecuali, kalung atau kalung dikenakan di luar pakaian.
Rupanya, ada juga perhiasan yang tersembunyi itu boleh diperlihatkan kepada orang-orang tertentu. Yaitu, kepada mereka yang mana muslimah memang boleh memperlihatkan keindahan dirinya, yang makin cantik dengan perhiasan tersebut.
Badawi Mahmud Asy-Syaikh dalam bukunya Riyadhus Shalihat (2004: 177) mengungkapkan, perhiasan luar (seperti cincin bermata, cincin tak bermata [ring], celak mata, dan pacar kuku) boleh diperlihatkan pada laki-laki asing (non mahram). Sementara perhiasan yang tersembunyi (seperti gelang tangan, gelang kaki, kalung, dan anting-anting) hanya boleh diperlihatkan kepada mahramnya. Sebab perhiasan-perhiasan ini terpasang pada bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh sembarang orang, yaitu tungkai kaki, lengan, kepala, dada dan telinga.
Dengan demikian, kaum muslimah dapatlah bernapas lega, selain memahami perhiasan itu dibolehkan, juga mengetahui jenis perhiasan yang boleh diperlihatkan dan mana yang disembunyikan.
Hanya saja, faktor akhlak tidak boleh diabaikan mengingat perhiasan yang kita kenakan juga berpengaruh kepada nilai diri sendiri.
KOMENTAR ANDA