ADAKALANYA seorang muslimah berhijab kesulitan mendapatkan tempat wudhu yang 'aman'.
Beberapa tempat umum menyediakan tempat wudhu terbuka, bahkan bercampur dengan laki-laki.
Kondisi ini seringkali membuat muslimah kebingungan. Maksud hati ingin berwudhu sempurna, tetapi apa daya karena khawatir auratnya terlihat oleh orang yang bukan mahram-nya.
Ustadz Aam Amiruddin dalam channel youtube nya menjelaskan, bagi wanita muslim berhijab, saat berwudhu di tempat terbuka tidak perlu membuka hijab.
"Dalam keadaan berhijab, Anda basahkan tangan kemudian usap bagian kepala dan telinga. Rasulullah saw. pernah mengusapkan kepalanya dalam keadaan sorbannya tetap dipakai," jelas Ustadz Aam.
Hal yang sama dilakukan saat membasuh kaki dan tangan, tak perlu dibuka kaus kakinya atau menggulung lengan baju.
Ibnu Mundzir ra dalam Al-Mughni mengatakan, "Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya, karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya".
Alternatif lainnya adalah berwudhu di kamar mandi. Namun sebagian merasa khawatir dan ragu-ragu wudhunya tidak sah, karena kamar mandi tempat untuk membuang hajat.
Berwudhu di kamar mandi hukumnya boleh, asalkan tidak terkena percikan najis yang mungkin ada di kamar mandi.
Sebuah kaidah menyebutkan, jika kita telah memastikan bahwa lantai kamar mandi bersih dari najis dan yakin tidak akan terpercik najis, maka insya Allah tak mengapa berwudhu di kamar mandi.
Salah satu cara meyakinkan kamar mandi bersih dari najis adalah dengan disiram hingga bersih.
Allah swt. telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam menjalankan syariat Islam. Sebagaimana firman-Nya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (Qs Al Baqarah: 185).
KOMENTAR ANDA