SHIRIN Ebadi, salah satu muslimah yang membawa pengaruh dalam perkembangan Islam di era modern. Ia juga seorang pejuang yang berhasil memperjuangkan hak asasi, khususnya perempuan dan anak-anak di negaranya, Iran.
Perempuan yang lahir pada 21 Juni 1947 di Hamdan, Iran ini merupakan keturunan dari keluarga menengah dan terdidik dengan menganut pola pemikiran yang cukup modern.
Mohammad Ali Khan, ayah dari Shirin merupakan seorang pengacara yang bekerja di beberapa posisi penting pemerintahan selama hidupnya.
Tak jauh dari karir ayahnya, Shirin Ebadi berprofesi sebagai seorang hakim dimulai pada tahun 1969. Ia merupakan hakim perempuan pertama yang ada di Iran.
Seiring kemajuan karirnya, ia diangkat menjadi Presiden Bench 24 di Pengadilan Kota Teheran. Ini merupakan salah satu sejarah baru, seorang perempuan bisa mendapatkan penghargaan itu dalam sistem peradilan iran.
Shirin Ebadi bisa dikatakan beruntung, ia tumbuh pada saat keterbukaan dan akses terhadap pendidikan masih mudah untuk perempuan. Mohammad Reza Pahlavi, penguasa Iran saat itu memang ingin membuat Iran menjadi negara yang modern seperti negara-negara Barat. Maka dari itu ia memberikan banyak peluang untuk perempuan agar bisa tampil di ruang publik.
Namun pada tahun 1979 terjadi revolusi Islam, di mana para pemimpin agama mengambil alih, dan membuat aturan baru yang membuat perempuan tidak bisa menjadi hakim. Shirin pun diberhentikan.
Setelah diberhentikan, ia sempat memperjuangkan haknya tersebut untuk menjadi seorang hakim. Namun usahanya ternyata gagal. Akhirnya setelah karirnya menjadi hakim kandas, ia beralih menjadi seorang pengacara.
Dengan profesi barunya ini, Shirin dapat membantu banyak orang yang mendapatkan perlakuan buruk. Salah satu kasus yang ia banyak tangani, yaitu tentang pembunuhan dan pelecehan kaum peempuan. Namun dengan tindakannya tersebut, banyak hukum Iran yang kurang mendukung kaumnya.
Shirin Ebadi akhirnya membuat lembaga bantuan hukum untuk mewadahi para korban. Pada tahun 1994 ia membuat lembaga Society for Protecting the Rights of the Child (Masyarakat untuk Melindungi Hak Anak). Dan di tahun 2001, ia membuat lembaga Defend of Human Right Center (Pembela Pusat Hak Asasi Manusia).
Atas keberaniannya membela ketidakadilan yang didapatkan para korban, pada tahun 2000 Shirin dipenjara selama 3 minggu karena tindakan vokalnya. Ia dinyatakan bersalah karena dianggap “merusak opini publik”. Ia juga dikenakan sanksi dilarang menjalankan praktik hukum selama lima tahun berikut denda. Namun hukumannya kemudian ditangguhkan.
Paska kejadian tersebut, Shirin tidak patah semangat dan terus mengkampanyekan hak asasi manusia terutama wanita dan anak-anak.
Ia berpegang pada prinsip agamanya, bahwa Islam adalah damai dan nilai-nilai Islam sesuai dengan nilai-nilai universal hak asasi manusia.
Islam mengajarkan penghormatan terhadap kehidupan, kebebasan, keadilan sosial, kesetaraan gender, dan martabat manusia.
Atas pengaruh Shirin Ebadi yang sangat luar biasa besar, pada tahun 2003 ia dianugerahi Penghargaan Nobel Perdamaian untuk menghormati usahanya dalam menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia, terutama hak-hak perempuan dan anak-anak. Ia menjadi tokoh Iran dan Muslimah pertama yang menerima penghargaan tersebut.
Pada tahun 2004, Shirin juga dinobatkan oleh Majalah Forbes, sebagai salah satu bagian dari “100 Most Powerful Women In The World”.
KOMENTAR ANDA