Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

DEWAN Perwakilan Rakyat RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

"RUU KIA mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan karyawan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya. Ibu yang cuti hamil harus tetap mendapat gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya (14/6/2021).

Adapun gaji pada tiga bulan pertama harus dibayar penuh dan mulai bulan keempat dibayarkan 70 persen.

Sedangkan pada ibu bekerja yang mengalami keguguran dalam kehamilannya, maka mendapat waktu istirahat 1,5 bulan.

Menurut Puan, RUU KIA dirancang demi menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul dan berdaya saing tinggi.

Sebelumnya, masa cuti melahirkan bagi ibu bekerja diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga kerja. Seperti diketahui bersama, durasi waktu cuti melahirkan yang diberikan selama ini adalah tiga bulan.

Namun dalam praktiknya, waktu tiga bulan dirasa belum cukup untuk bayi maupun untuk ibu.

Bagi ibu bekerja, waktu tiga bulan belum maksimal untuk mengembalikan stamina, kepercayaan diri, dan kesiapan mental untuk kembali ke kesibukannya di luar rumah. Ibu tentu masih merasa berat meninggalkan si kecil yang baru berusia tiga bulan.

Namun jika diberikan cuti enam bulan, bayi bisa mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan.

Dengan demikian, tingkat keberhasian ASI eksklusif menjadi tinggi, terciptanya bonding yang lebih kuat antara ibu dan anak, juga menurunkan angka kematian bayi.

Kondisi tersebut tak hanya baik untuk bayi, namun juga membahagiakan hati ibu. Dan saat harus kembali ke kantor, ibu tak merasa was-was karena si kecil sudah bisa diberikan MPASI alias Makanan Pendamping ASI untuk memenuhi kebutuhan gizi sesuai tahap perkembangannya.

"RUU KIA yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, kita harap bisa segera dirampungkan. RUU ini penting demi menyongsong generasi emas Indonesia" ucap Puan lagi.

Terkait RUU KIA, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menyatakan durasi cuti melahirkan paling sedikit enam bulan sudah ideal. Terlebih bagi seorang ibu, waktu enam bulan dirasa cukup untuk memulihkan kesehatan fisik dan menyiapkan kesehatan mental untuk kemudian berada jauh dari bayinya.

 

 




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News