Menag juga mengimbau umat Islam di Tanah Air membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria, serta menjaga hewan selalu sehat hingga tiba hari penyembelihan/ Net
Menag juga mengimbau umat Islam di Tanah Air membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria, serta menjaga hewan selalu sehat hingga tiba hari penyembelihan/ Net
KOMENTAR

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi pada 24 Juni 2022.

Surat edaran tersebut dikeluarkan demi memberi rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha dan dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Panduan tersebut meliputi protokol kesehatan pelaksanaan salat ied dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, serta teknis penyembelihan hewan kurban hingga pendistribusian daging kurban.

Menurut Menag, pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan pelaksanaan ibadah kurban harus memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku," pesan Menag Yaqut dalam keterangan tertulis seperti dilansir kemenag.go.id (25/6/2022).

Menag mengimbau umat Islam di Tanah Air membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria, serta menjaga hewan selalu sehat hingga tiba hari penyembelihan.

Bagi masyarakat yang ingin berkurban dan berada di daerah wabah, daerah terluar, dan daerah terduga PMK, Menag Yaqut mengimbau penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Menag juga mengatakan umat Islam bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian daging hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.

Dalam Surat Edaran Menag tersebut juga dinyatakan bahwa petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.

Pelaksanaan Surat Edaran Menag harus dipantau oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh provinsi di Indonesia.

 

 

 




Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Sebelumnya

Momen Unik yang Viral, Kebersamaan Presiden Prabowo dan Kucing Bobby Kertanegara di Istana

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News