KOMENTAR

KASIH sayang orangtua kepada anak tidak pernah habis. Itu pula yang ditunjukkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk almarhum anak sulungnya. Pada Senin (4/7) Ridwan Kamil, atau akrab disapa Kang Emil, menunaikan ibadah haji yang diatasnamakan sang anak, Emmeril Kahn Muntaznatau Eril. Eril meninggal dunia pada kecelakaan di Sungai Aare Swiss, 26 Mei 2022.

Apa yang dilakukan Kang Emil disebut sebagai 'Badal Haji'. Badal artinya mengganti atau mewakili. Dan secara istilah badal haji artinya menggantikan atau mewakili seseorang dalam melaksanakan ibadah haji.

Adapun syarat seseorang yang dibadalkan hajinya ada 2, yaitu sudah memenuhi syarat kewajiban haji dan mengalami al-ajzu.

Syarat kewajiban haji yang dimaksud adalah beragama Islam, aqil baligh, merdeka, dan memiliki harta yang cukup untuk membiayainya menjalankan ibadah haji.

Sedangkan al-ajzu artinya tidak mampu secara fisik untuk berangkat sendiri dan mengerjakan ibadah hajinya sendiri.

Apabila yang dihajikan itu orang yang telah meninggal dunia, syaratnya bahwa dia adalah muslim, minimal pada saat terakhir dari detik-detik kehidupannya.

Sementara yang membadalkan haruslah terpenuhi syarat sah hajinya (Islam dan berakal sehat), tidak sedang dalam masa iddah, mendapat izin dari suami, dan sudah pernah berhaji.

Berhaji dengan niat untuk orang lain ini didasarkan pada beberapa hadits Rasulullah Saw. Salah satunya hadits dari seorang wanita dari suku Khasy'am yang bertanya kepada Nabi Muhammad Saw tentang ayahnya yang masih hidup, namun sudah sangat sepuh dan tidak mampu berangkat haji:

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban dari Allah untuk berhaji bagi hamba-hamba Nya datang saat bapakku sudah tua renta dan dia tidak akan kuat menempuh perjalanannya. Apakah aku boleh menghajikan atas namanya? Beliau menjawab, 'Boleh'. Peristiwa ini terjadi ketika haji wada'." (HR Bukhari)

Tata cara pelaksanaan badal haji pun tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan ibadah haji pada umumnya. Perbedaannya terletak pada niatnya.

Niat badal haji adalah: "Nawaytul hajja 'an fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) wa ahramtu bihi lillahi ta'ala".

Artinya, aku menyengaja beribadah haji untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram haji karena Allah Ta'ala.

Begitulah syarat, dasar hukum, dan tata cara pelaksanaan badal haji.




Sekali Lagi tentang Nikmatnya Bersabar

Sebelumnya

Anjuran Bayi Menunda Tidur di Waktu Maghrib Hanya Mitos?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tadabbur