Lukisan/ Net
Lukisan/ Net
KOMENTAR

PERBANKAN Indonesia memperluas jangkauan agunan. Jika sebelumnya yang bisa diagunkan adalah benda atau barang bergerak maupun tidak bergerak, saat ini bank menerima agunan dalam bentuk karya cipta, seperti lagu dan lukisan.

Kebijakan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo, di Jakarta, Senin (18/7).

“Semua kriteria sudah diatur oleh OJK, sehingga jika ada bentuk baru maka pengakuan terhadap hal tersebut tentunya mengikuti yang sudah ada,” kata Anto.

Sementara itu, Direktur Utama PT CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengatakan, perlu dipelajari lebih lanjut mengenai valuasi dari PP itu. Untuk skema agunannya sangat tergantung dari tingkat risiko masing-masing bank yang akan melakukan prinsip syariahnya.

Bentuk Pengakuan Eksistensi Pelaku Kreatif

Menanggapi PP No 24/2022 tentang Ekonomi Kreatif, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, menyatakan bahwa PP tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan dan pengakuan pemerintah kepada eksistensi pelaku kreatif di tanah air.

“Kita sering mendengar betapa sulitnya mereka saat para pekerja kreatif meniti awal karir dan terlunta begitu saja saat masa keemasannya memudar. Dengan lahirnya PP 24/2022, maka negara hadir saat pekerja kreatif merintis karir maupun melindungi di masa tua mereka,” ujar Huda.

Dengan PP 24/2022, maka potensi kreativitas dan karya seni para pekerja kreatif akan terus muncul karena adanya jaminan lebih pada kesejahteraan.
 




KBRI Kairo Jadi Saksi Ekspor Pertama Hasil MoU Trade Expo Indonesia 2024 Indonesia-Mesir

Sebelumnya

Punya 1,5 Juta Pengguna Aktif, S.id Jadi Platform Digital yang Mendominasi di Indonesia dan Siap Mendunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News