PEMERINTAH kembali mengeluarkan kebijakan yang peduli kepada rakyat. Rencananya, proses bersalin di rumah sakit akan digratiskan. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) RI No 5 Tahun 2022.
Inpres No 5/2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal). ditandatangani pada 18 Juli 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
Sebenarnya, Jampersal ini bukan barang baru. Pada 1 Januari 2011 Jampersal sudah diperkenalkan, namun kali ini diperbarui dengan Inpres No 5/2022.
Persyaratan Memperoleh Jampersal
Untuk mendapatkan layanan Jampersal, ibu hamil terlebih dulu melengkapi persyaratan berikut ini:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa sesuai domisili.
- Surat keterangan opname/surat keterangan/surat rujukan dari rumah sakit/Puskesmas/keterangan dokter.
- Jika tidak memiliki KTP/KK dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.
Mekanisme Pendaftaran Jampersal
Setelah persyaratan dilengkapi, silahkan mengikuti mekanisme pendaftarannya, yaitu:
- Warga datang membawa berkas Jampersal ke Dinas Sosial setempat.
- Petugas akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
- Petugas melakukan crosscheck data peserta melalui Basis Data Terpadu (BDT).
- Jika tidak ada di BDT, tambahkan surat keterangan hasil Musdus/Musdes (musyawarah dusun/desa). Jika belum ada, silahkan mengisi surat keterangan sedang salam proses diusulkan (form A3).
- Membuat surat keterangan rekomendasi Jampersal yang ditandatangani Kepala Dinas Sosial untuk dibawa ke Dinas Kesehatan.
Setiap proses pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis.
KOMENTAR ANDA