KOMENTAR

PEMERINTAH Indonesia menetapkan 27 Juli sebagai Hari Sungai. Penetapan Hari Sungai ini adalah untuk memberikan motivasi kepada masyarakat agar peduli terhadap sungai. Sedikitnya ada 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai yang tersebar di nusantara.

Pemilihan 27 Juli sebagai Hari Sungai adalah karena pada tanggal tersebut di 2011 ditetapkan PP No 38/2011 tentang Sungai.

Menurut PP tersebut, baik pemerintah, pihak swasta, maupun masyarakat bersama-sama melakukan pemantauan langsung kondisi sungai. Tujuannya, agar masyarakat memahami pengaruh kegiatan yang dilakukannya terhadap sungai, baik pengaruh positif maupun negatif.

Lalu, apa saja yang bisa kita lakukan di Hari Sungai ini?

1. Membersihkan sampah dan gangguan aliran lainnya di sungai.
2. Mengidentifikasi sumber pencemaran sungai.
3. Penanaman tumbuh-tumbuhan yang sesuai di sempadan sungai.
4. Sosialisasi langsung di lapangan terkait kebersihan sungai.
5. Menyelenggarakan workshop peduli sungai.
6. Membuat kesepakatan untuk tindak lanjut bersama.

Kami bisa juga berpartisipasi untuk peduli sungai dengan bergabung pada Komunitas Peduli Sungai. Tidak hanya menyoal perihal kebersihannya, Komunitas ini juga mendidik masyarakat untuk bisa mengembangkan potensi sungai agar bermanfaat, terutama bagi masyarakat sekitar.




Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan untuk Proyek LRT Jakarta

Sebelumnya

Deddy Corbuzier Dilantik Sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Fokus pada Komunikasi Sosial dan Publik

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News