JUSTRU setelah dijatuhkan talak, sang istri terlihat makin rancak dipandang mata. Lelaki itu tidak habis pikir mengapa dulu sampai menempuh perceraian terhadap perempuan yang demikian kemilau. Begitulah ajaibnya hati, yang dapat bolak-balik tanpa terduga, yang kini membuat gundah seorang lelaki.
Sementara itu perempuan yang dimaksud juga merasakan betapa cinta itu masih mendalam. Ada sesuatu yang hilang setelah berpisah, dan dirinya mengakui tidak dapat melupakan. Tidak habis pikir baginya kenapa dulunya sampai berpisah.
Meski malu-malu tapi mau, dua insan sudah saling menunjukkan sinyal hati untuk kembali. Biar tidak terlalu kentara tentang gelora perasaan, keduanya sama-sama mengedepankan alasan demi masa depan anak.
Masalahnya, dua insan yang lagi berhasrat mengulang sayang itu menjadi ragu, apakah setelah jatuhnya talak dapat kembali lagi sah sebagai suami istri?
Syukurnya harapan itu tidak sepenuhnya sirna, sebab fikih Islam mengenal istilah Talak Raj’i yang memungkinkan suami istri kembali bersatu dalam lembaga pernikahan yang tadinya sempat berpisah.
Tapi, jangan buru-buru senang dulu! Sebab, Talak Raj’i ini juga punya syarat dan ketentuan yang berlaku.
Abu Aunillah Al-Baijury pada Buku Pintar Agama Islam Panduan Lengkap Berislam Secara Kafah (2015: 344) mengungkapkan:
Talak Raj'i, yaitu talak yang terjadi antara suami-istri, namun keduanya masih boleh rujuk atau kembali lagi. Ketentuan yang harus diperhatikan bagi orang yang melakukan Talak Raj'i adalah sebagai berikut:
a. Talaknya masih berada pada talak 1 atau talak 2.
b. Bila suami kembali selama istri menjalani masa iddah (kembali dalam masa iddah), maka tidak perlu melakukan akad nikah baru.
c. Bila suami hendak kembali setelah masa iddah istri sudah habis maka ia harus melakukan akad nikah baru.
Penjelasan tentang Talak Raj’i ini tercantum pula di dalam kitab suci, yang membuat hal ini hendaknya menjadi kabar gembira bagi kita semua demi mengembalikan keutuhan pernikahan.
Surat al-Baqarah ayat 229, yang artinya, “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah.”
Apabila terjadi perceraian, yang membuat jatuhnya talak satu atau talak dua dan istri masih di masa iddah, maka masihlah terbuka kesempatan bagi suami kembali lagi pada istrinya, kembali menautkan hubungan pernikahan. Bersyukurlah, masih ada kesempatan memelihara keutuhan pernikahan dengan cara yang direstui agama.
Menarik juga peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat di atas, karena tersirat pesan mulia agar tidak bermain-main dengan perceraian.
Jalaludin as-Suyuti pada kitab Asbabun Nuzul Sebab Turunnya Ayat Al-Qur'an (2022: 93-94) menguraikan:
At-Tirmidzi, al-Hakim, dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah, dia berkata, “Dahulu, orang laki-laki bebas menceraikan istrinya dan menjadi suaminya kembali jika merujuknya walaupun setelah menceraikannya seratus kali.
Hingga pada suatu ketika, ada seorang laki-laki berkata kepada istrinya, ‘Demi Allah, aku tidak akan menceraikanmu sehingga engkau berpisah denganku dan aku tidak akan menaungimu selamanya.’
Dengan heran, sang istri pun bertanya, ‘Bagaimana hal itu bisa terjadi?’
Sang suami menjawab, ‘Aku akan menceraimu. Setiap kali iddahmu akan habis, aku merujukmu kembali.’
Oleh karena itu, sang istri menghadap Rasulullah saw. dan mengadukan perihal suaminya. Dalam beberapa saat, Rasulullah saw. terdiam hingga turunlah firman Allah (pada surah al-Baqarah ayat 229), 'Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik.'
Islam datang agar umatnya tidak melakukan tradisi jahiliah, yang bermain-main dengan talak. Pesan suci dari agama ini adalah jangan gampangan memutuskan perceraian. Kesempatan kembali kepada istri hanya pada Talak Raj’i, cuma pada talak satu atau talak dua.
Dari itu, tidak berlaku lagi kejadian di masa jahiliah, suami mentalak istrinya bisa seratus kali, tetapi kemudian kembali lagi pada istri seenaknya. Cara model begini hanya akan menimbulkan kekisruhan sosial, merusak pondasi rumah tangga dengan berbagai gangguan psikologis yang menyertai.
Demi mempertahankan dan melanjutkan hubungan pernikahan, memang Talak Raj’i membuka kesempatan itu. Namun, kembali kepada istri yang lagi Talak Raj’i juga perlu memperhatikan faktor istrinya sendiri. Apa maksudnya?
Muhammad Al-Baqir dalam buku Panduan Lengkap Muamalah Menurut Al-Quran, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama (2016: 273) menerangkan, Undang-Undang Hukum Perkawinan yang berlaku di Indonesia, Bab XVIII, Pasal 164 menyebutkan:
Seorang wanita dalam iddah Talak Raj’i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi. Lalu dalam Pasal 165 disebutkan: rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama.
Mumpung istri masih di masa iddahnya, dan selagi masih talak satu atau dua yang masih membuka lebar pintu rujuk, apakah dengan masih Talak Raj’i kembali ke pangkuan istri menjadi mudah?
KOMENTAR ANDA