Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

ADANYA sensasi “menggigit” di lidah tatkala mereguknya, yang membuat keunikan softdrink menghasilkan jumlah penggemar yang cukup besar. Terlebih lagi bertebarannya iklan-iklan softdrink yang gencar membangun citra laksana minuman menyegarkan. Sehingga, softdrink seperti tidak pernah lekang oleh zaman, dengan terus hadir di berbagai pelosok bumi.

Tetapi amankah mengonsumsi softdrink?

Mari awali dulu dengan mendudukkan pengertian softdrink!

Bagi kalangan umum di Indonesia, softdrink dipahami sebagai minuman bersoda atau berkarbonasi. Nah, softdrink dalam pengertian ini membutuhkan pembahasan halal haram yang lebih terrinci.

Lain halnya di beberapa negara Barat, yang memahami softdrink bukan hanya minuman bersoda atau berkarbonasi, melainkan juga minuman yang berkadar alkohol rendah. Nah, pada pengertian macam begini, yang sudah memasukkan alkohol ke dalam softdrink, makanya menjadi sudah jelas haramnya ya!

Yessy Kurniati, dkk. pada buku Perilaku dan Pendidikan Gizi Pada Remaja Obesitas (2020: 61) menerangkan:

Sedangkan di Indonesia istilah softdrink lebih populer untuk minuman berkarbonasi. Minuman yang tidak berkarbonasi tidak termasuk softdrink, seperti teh botol, jus buah dan sebagainya. Softdrink berkarbonasi adalah minuman yang dibuat dengan mengabsorsikan karbondioksida ke dalam air minum.

Softdrink di Tanah Air lebih dikenal dengan minuman bersoda, yang kita sudah tahu sama tahu betapa meluasnya peredarannya. Sebagaimana biasa, kalangan muslim tentunya ingin menelusuri terkait dengan halal haramnya produk minuman softdrink.

Hal-hal kritis pada softdrink diungkapkan pada laman halalmui.org secara terang-benderang:
Seperti halnya minuman lainnya, bahan utama pembuatan softdrink adalah air. Meski tampaknya sederhana, air putih pun bisa berpotensi haram jika dalam proses penjernihannya melibatkan bahan karbon aktif yang tidak halal, misalnya tulang babi.

Titik kritis keharaman dari gula rafinasi terletak pada proses refinery, yakni tahap proses yang menggunakan bahan tertentu dalam memutihkan gula tersebut. Bahan yang dianggap bermasalah dalam proses pemutihan ini adalah penggunaan arang aktif. Namun, jika arang aktif tersebut berasal dari tulang babi, jelas gula atau air tersebut menjadi haram.

Untuk membuat konsentrat buah agar tidak keruh, diperlukan bahan penolong seperti enzim atau gelatin. Kalau berbicara enzim, maka yang harus dipastikan adalah sumber enzimnya, apakah berasal dari tumbuhan, hewani, atau mikrobial. Jika enzim tersebut diperoleh dari enzim yang diolah secara mikrobial, maka harus dipastikan menggunakan media yang bebas dari bahan haram dan najis.  

Jika penjernih sirupnya menggunakan gelatin, maka harus dipastikan bahwa gelatin tersebut berasal dari sumber yang halal. Karena di dalam dunia industri, bahan baku gelatin berasal dari tulang dan kulit hewan. Masalahnya, gelatin yang digunakan di Indonesia kebanyakan berasal dari luar negeri. Gelatin halal amat terbatas.

Pemanis buatan yang bisa bermasalah adalah aspartam. Pemanis buatan ini terdiri dari dua asam amino yakni fenilalanin dan asam aspartat. Karena biasanya dua asam amino ini juga diolah secara mikrobial, maka tentu harus memenuhi persyaratan halal produk mikrobial.  

Wah, cukup banyak ya bahan-bahan kritis yang rawan mencemari kehalalan softdrink. Ya, wajar juga sih! Kenapa?

Singkat ceritanya kan begini, softdrink ini bukan sekadar air yang bercita rasa manis belaka, melainkan banyak sekali dimasuki bahan-bahan penolong, yang sayangnya merupakan bahan-bahan yang tergolong rentan sekali dirasuki yang diharamkan agama.

Dan dengan cara yang sederhana dapat pula diketahui kehalalan softdrink cukup melihat logo halalnya. Sehingga konsumen muslim tidak perlu mengkhawatirkan bahan-bahan terlarang pada minumannya.

Akan tetapi, pembahasan tentang softdrink tidak boleh terhenti sampai di sini saja. Karena minuman bersoda atau softdrink juga memiliki sesuatu yang mengejutkan bagi kesehatan tubuh.

Lanny Lingga dalam buku Program Anti-X Tanpa Obat (2014: 21) menguraikan: Minuman bersoda (karbonasi) adalah minuman yang tidak bersahabat dengan tubuh. Fosfat, karbonasi, kafein, dan gula atau pengganti gula yang dikandungnya menyebabkan pH saluran cerna turun, sehingga mengganggu keseimbangan asam-basa pada saluran cerna.

Kondisi tersebut menyebabkan penyerapan berbagai nutrisi penting terganggu. Tak hanya mengganggu penyerapan sejumlah mineral dan vitamin, minuman karbonasi juga merampas sebagian nutrisi mikro yang seharusnya diserap oleh tubuh.

Minuman bersoda diet sekalipun bukan minuman yang bermanfaat untuk diet. Berbagai studi menjelaskan, konsumsi minuman bersoda termasuk yang rendah kalori seperti cola diet ternyata hanya menguras vitamin B1 yang tersedia di dalam darah.

Konsumsi soda cola secara rutin dapat menyebabkan defisiensi vitamin B1 akut. Dampak nyata menyangkut gangguan neurologis, sulit berkoventrasi, insomnia, mudah tersinggung, fatigue, hingga depresi. Kekurangan vitamin B1 juga menurunkan laju pembakaran karbohidrat menjadi energi sehingga akhirnya kadar gula darah meningkat.

Keterangan yang cukup panjang lebar ini sudah menggambarkan adanya hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan terkait dengan softdrink, terkhusus hubungannya dengan kesehatan. Kita-kita yang rentan dengan gula darah, saluran cerna, fatigue dan lainnya, betul-betul diharapkan ekstrawaspada, dengan menghindari berlebihan mengonsumsi sesuatu yang membahayakan kesehatan.

Memang dengan memenuhi berbagai persyaratan maka produk-produk softdrink dapat memperoleh sertifikasi halal. Dengan demikian, konsumen muslim bisa dengan lega mereguk softdrink tersebut.

Hanya saja dalam kaidah Islam kan disebut kriteria makanan minuman itu ialah halalan thayyiban; halal dan baik. Ya, softdrink ada yang halal, tetapi perhatikan juga thayyiban, kita perlu tahu apakah softdrink ini baik untuk tubuh sendiri, karena thayyiban ini sudah berkaitan dengan kesehatan.
 




Memperjelas Kehalalan Tepung Darah

Sebelumnya

Pig Skin yang Sedang Viral, Halalkah Dipakai untuk Umat Muslim?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram