KOMENTAR

KEMENTERIAN Perhubungan mengeluarkan peraturan baru terkait perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat.

Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

Syarat baru untuk masyarakat bisa bepergian menggunakan moda transportasi darat di dalam negeri adalah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah divaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster.

"Sementara pelaku perjalanan yang merupakan warga negara asing (WNA) dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis lengkap. Bagi anak usia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin kedua, namun bagi mereka yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI Hendro Sugianto dalam keterangan resmi, Senin (29/8/2022).

Sementara bagi anak-anak yang berumur di bawah 6 tahun, dikecualikan dari syarat vaksin, tetapi wajib melakukan perjalanan didampingi pendamping yang sudah memenuhi persyaratan vaksinasi.

Dengan berlakunya Surat Edaran Kemenhub tersebut, maka tes COVID-19 berupa tes antigen maupun swab PCR yang selama ini dipakai sebagai syarat perjalanan darat sudah tidak diwajiban lagi.

Meski demikian, setiap anggota masyarakat yang bepergian tetap diimbau untuk taat protokol kesehatan mengingat pandemi masih belum usai.

Adapun penderita penyakit komorbid yang tidak diperbolehkan mendapat vaksin, dikecualikan dari ketentuan vaksin namun wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Terkait pengawasan pelaksanaan persyaratan perjalanan ini, dilakukan secara acak oleh pihak gabungan dari Polri, TNI, Ditjen Perhubungan Darat, badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan Darat, juga Satgas COVID-19 di daerah-daerah," kata Dirjen Perhubungan Darat.

Aturan berbeda berlaku untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali. Mereka minimal harus mendapatkan vaksin dosis kedua. Jika belum mendapat vaksin dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News