SAHABAT perempuan dan anak, sudah hamper 4 bulan sejak Presiden Joko Widodo secara resmi mengundangkan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasam Seksual (UU TPKS).
Tapi, sudah sejauh mana sahabat tahu tentang UU TPKS dan urgensinya bagi penegakan hukum di Indonesia?
Mengutip laman Instagram Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), ada 3 alasan mengapa UU TPKS harus segera disahkan.
- Kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
- Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
- Peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.
Jadi secara garis besar, hadirnya UU TPKS diharapkan mampu memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban dan saksi. Sehingga, tanpa ragu korban maupun saksi memberikan kesaksian secara leluasa, agar pelaku dapat dijerat hukum semaksimal mungkin.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, implementasi UU TPKS tidak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual, namun juga berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.
“Kita berharap, dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudat dilindungi dan ditolong,” kata Puan.
“Sehingga, tidak ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas,” ujarnya.
Diharapkan pemerintah bisa secara masif mensosialisasikan UU TPS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Misalnya, bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.
KOMENTAR ANDA