Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

SETELAH melalui perjalanan panjang, akhirnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). DPR RI melalui rapat paripurna, menyetujui untuk mengesahkan peraturan tersebut.

Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan, UU PDP berisi 16 bab dengan 76 pasal. Aturan ini akan menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di dalam negeri, khususnya di ranah digital.

“Dari sisi hukum, UU Perlindungan Data Pribadi dimaknai kehadiran payung hukum yang komprehensif yang berorientasi ke depan,” kata Jhonny.

Aturan ini menjadi kesempatan industri untuk menaikkan standarnya. Selain itu, menjadi jawaban kebutuhan konsumen untuk meningkatkan diri di kancah global.

Secara terperinci, UU PDP mengatur tentang:

  • Definisi data pribadi.
  • Pengendali, prosesor, dan subjek data pribadi.
  • Data pribadi anak dan difabel.
  • Pencegajan kebocoran data pribadi.
  • Penghapusan data pribadi.
  • Kegagalan perlindungan data pribadi.
  • Menuntut ganti rugi.
  • Denda maksimal Rp 6 miliar dan pidana maksimal 6 tahun terhadap perseorangan dan korporsi.

UU PDP ini memberikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap, untuk melindungi data pribadi di ranah digital. Selain itu, menjamin keamanan digital dan kasus kebocoran data dapat dihentikan.

Mengapa data pribadi perlu dilindungi?

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, data pribadi perlu dijaga karena data pribadi termasuk hak asasi dan privasi yang tercantum dalam Deklarasi Universal Manusia 1948 Pasal 12.

Kedua, data pribadi merupakan asset atau komoditas bernilai tinggi era big data dan ekonomi digital. Dan, RUU PDP berguna untuk meminimalisir pelanggaran privasi. Juga penyalahgunaan data pribadi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi sendiri.




Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Sebelumnya

Timnas Indonesia Raih Kemenangan 2-0 atas Arab Saudi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News