KOMENTAR

PEMERINTAH memastikan pemberian paket kompor listrik untuk 300.000 anggota masyarakat yang namanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Satu paket yang bakal diterima warga terdiri dari kompor listrik dua tungku, satu alat masak, dan satu MCB (miniature circuit breaker). Satu paket kompor siap pakai tersebut harganya mencapai Rp1,8 juta.

Sejumlah pihak menganggap harga tersebut mahal. Namun menurut Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana, harga itu wajar.

Ia menjelaskan bahwa masing-masing tungku berukuran 800 watt, dan nantinya salah satu tungku akan dinaikkan menjadi di atas 1000 watt. Usulan peningkatan daya tersebut bertujuan agar waktu memasak menjadi lebih cepat dan efisien.

Dengan kenaikan daya satu tungku tersebut, diperkirakan paket kompor listrik gratis akan mencapai Rp2 juta per rumah tangga miskin.

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa paket kompor gratis tersebut merupakan implementasi dari program konversi dari kompor yang menggunakan LPG 3 kilogram ke kompor listrik atau yang dikenal sebagai kompor induksi.

"Rencananya tahun ini 300 ribu penerima. Satu rumah mendapat satu paket, kompor sendiri, alat masak sendiri, dana dayanya dinaikkan," ujar Rida, dikutip pada Rabu (21/9/2022).

Pemerintah menjamin keselamatan dan kemudahan pemakaian kompor listrik. Uji coba kompor listrik akan dievaluasi secara berkala agar masyarakat tertarik dan tidak takut menggunakan kompor listrik. Uji coba dikabarkan akan berlangsung hingga Oktober 2022 baru kemudian dievaluasi.

Masyarakat bisa merasakan manfaat memasak dengan kompor induksi yaitu biaya yang lebih rendah 10-30 persen dibandingkan memasak dengan elpiji 3 kilogram.

Namun harus diperhatikan, penerapan konversi kompor gas ke kompor listrik harus berbarengan dengan konversi daya listrik masyarakat miskin. Jika dulu elpiji 3 kilogram disubsidi, maka kini listriknya yang disubsidi.

Artinya, jika tarif listrik penerima kompor listrik sama dengan tarif listrik pelanggan reguler PLN, sama saja tidak terjadi penghematan dari sisi biaya.




Donald Trump vs Kamala Harris, Siapa Bakal Menang?

Sebelumnya

Dukung Riset dan Publikasi Ilmiah, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Luncurkan Jurnal Yustisia Hukum dan HAM “JURNALIS KUMHAM”

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News