Ilustrasi, anak-anak belajar di pesantren/Net
Ilustrasi, anak-anak belajar di pesantren/Net
KOMENTAR

KASUS kekerasan di pesantren tengah menjadi perhatian serius. Sebab, beberapa kasus terkesan dibiarkan dan sengaja ditutup-tutupi. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi korban kekerasan.

Melihat tindak kekerasan dan pelecehan seksual di pesantren, Kementerian Agama patut mengambil tindakan. Bersama Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA), Kemenag mengeluarkan buku panduan pesantren.

Saat ini, sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kekerasan le Lembaga pendidikan keagamaan, tengah dilakukan. Begitu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI Waryono Abdul Ghofur.

“Kemenag terus menjalin komunikasi dengan ponpes, agar saling mengingatkan bahwa santri adalah titipan orangtua kepada para kyai, ibu nyai, dan ustaz, sehingga santri harus diperlakukan seperti anak sendiri. Artinya, santri harus mendapatkan perlindungan dan pembelajaran. Kalau sakit, diobati. Tidak boleh mendapatkan kekerasan,” tegas Waryono.

Saat ini terdapat lebih dari 37 ribu pesantren yang tersebar di Indonesia dan terdaftar di Kemenag. Diharapkan, buku panduan ini menjadi pijakan ponpes dalam menerapan pedoman pencegahan kekerasan tersebut, sehingga kejadian yang sudah berlalu tidak terulang.

Program Pesantren Ramah Anak, sebenarnya bertujuan untuk menciptakan sebuah pesantren yang menyenangkan, untuk pertumbuhan anak melewati masa remaha dan mempersiapkan mereka memasuki usia dewasa.

Dengan begitu, anak-anak dapat meningkatkan prestasi, baik dalam belajar maupun aspek kemampuan lainnya.

Pesantren ramah anak adalah usaha menciptapak pesantren dan lingkungan sekitar agar dapat membuat anak nyaman, bersih, betah, khusyu beribadah, senang belajar, bermain, dan berinteraksi.

Pondok pesantren juga berperan aktif sebagai model pendidikan yang mengupayakan pencegahan tindak kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan.

Rancangan Peraturan Cegah Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren

Tak hanya mengeluarkan buku panduan/pedoman, Kemenag juga sedang Menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.

Proses penyusunannya sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

RPMA terdiri atas 8 bab dengan kurang lebih 50 pasal. Dalam bab penanganan, regulasi ini akan mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual.

Di sini, Kemenag akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan LSM untuk membantu mendampingi korban dari aspek psikologis.

Juga, mengatur sikap lembaga pendidikan terhadap pelaku dan korban. Dengan begitu, korban akan diberikan kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan.

“Aturan ini juga mendorong lembaga pendidikan agama untuk membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS),” demikian Waryono.




Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Sebelumnya

Timnas Indonesia Raih Kemenangan 2-0 atas Arab Saudi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News