KOMENTAR

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bersama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sepakat bahwa permainan capit boneka (claw machine) mengandung unsur judi sehingga hukumnya haram.

PARA ibu yang sering menemani anak mereka main ke arena rekreasi dan permainan di pusat-pusat perbelanjaan, tentu tak asing dengan mesin capit boneka yang membuat anak penasaran karena seringkali gagal dan gagal lagi mendapatkan boneka.

Merangkum dari berbagai sumber, terkait permainan yang disukai banyak anak kecil hingga remaja ini, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan ada unsur maysir alias perjudian yaitu unsur untung-untungan.

Menurut Wawan, jika seseorang membeli koin lalu dapat barang sejumlah harga koin, itu namanya jual-beli. Tapi ketika beli koin lalu dimainkan, ada yang bisa dapat boneka ada yang tidak dapat, maka di sanalah letak unsur judinya.

Wawan mengatakan bahwa PP Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa secara khusus tentang permainan capit boneka. Namun, fatwa lama yang mengatur modus dalam permainan capit boneka ini sudah ada. Salah satunya adalah terkait Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) yang berlaku di zaman Orde Baru.

Pendapat serupa dikemukakan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Najib Bukhori. Menurut KH Najib, syariat menegaskan bahwa segala permainan apapun tidak boleh mengandung unsur judi.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo juga telah menjelaskan bahwa hukum permainan capit boneka adalah haram mengingat adanya unsur perjudian.

Unsur judi tersebut yaitu penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang bakal diterima, namun hasilnya bisa berhasil atau gagal.

Dikutip dari website NU Jateng, disebutkan "Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram."

Pendapat tentang unsur maysir juga disampaikan Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DI Yogyakarta KH Dr. Ahmad Zuhdi Muhdlor.

Ia menyebutkan selain unsur judi, ada pula unsur eksploitasi dalam permainan capit boneka. Menurutnya, eksploitasi terjadi karena satu pihak mengeruk uang lawan mainnya tanpa susah payah.

Permainan itu menjadi haram dimainkan jika maysir memang ada. Dan menurutnya, itu harus dibuktikan lewat kajian yang lebih mendalam.

Laman resmi MUI Jember juga telah melansir fatwa secara jelas tentang permainan capit boneka hukumnya haram. Hal itu diindikasikan dari keharusan pemain menukar sejumlah uang dengan koin untuk bermain, koin digunakan untuk mengoperasikan mesin capit, lalu diharuskan mencapit boneka dalam batas waktu tertentu.

Tim Kajian MUI Kabupaten Jember menegaskan permainan capit boneka dengan mesin tersebut bersifat spekulasi alias untung-untungan yang merupakan unsur judi.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News