Aa Gym sebut Islam memandang prank sebagai perbuatan yang haram dilakukan/Net
Aa Gym sebut Islam memandang prank sebagai perbuatan yang haram dilakukan/Net
KOMENTAR

PADA 6 Juli 2022, pemerintah memberikan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP). Salah satu isi kitab tersebut menjelaskan soal aturan prank dan larangannya jika ada korban yang tidak bisa menerima.

Diatur dalam Pasal 33: Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, hukuman kategori II maksimal Rp 10 juta.

Kalau dilihat dari tujuan, prank dibuat untuk menakutkan target, membuatnya kaget atau bingung, dengan maksud bercanda. Ini dinilai sebagai hal yang lucu untuk ditertawakan.

Namun, tindakan tersebut menurut KH Abdullah Gymnastiar adalah perbuatan buruk yang dapat menimbulkan dosa. Aa Gym menyebut, prank termasuk dusta atau kebohogan yang dilarang dalam Islam.

“Seorang Muslim (yang baik) adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya.” (HR Bukhari)

Dalam Islam, segala sesuatu yang merugikam orang lain adalah keburukan. Aa Gym menekankan untuk tidak melakukan perbuatan haram tersebut, karena sudah nyata bahwa prank adalah perbuatan yang sangat tercela.

“Aksi ini sudah ada dulu, di zaman Rasulullah SAW. Saat itu, pernah ada seorang sahabat yang tertidur di sebuah perjalanan. Ia diangkat oleh sahabit lainnya dan dipindahkan ke atas bukit. Ketika dibangunkan, orang tersebut kaget hingga membuat para sahabat lainnya tertawa terbahak-bahak,” kata Aa gym.

Mengetahui hal itu, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” (HR Dawud)

“Dalam urusan kemanusiaan, itu tujuannya kepada siapa pun. Kita tidak boleh merugikan, meyakiti. Prank yang mengandung unsur dusta ini terlarang, tidak boleh. Prank lain yang menakut-nakuti, atau yang menyakiti, dengan memperlakukan, membuat tersakiti hati, atau fisik atau pikirannya, ini terlarang, Prank yang melibatkan simbol-simbol agama, juga tak boleh,” tegas beliau.

Perlu diingat, dalam Islam tidak boleh tertawa berlebihan dalam hal apapun, karena tertawa berlebihan akan mematikan hati. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR Tirmidzi)

Jadi, sejauh ini terkait pelaku prank sudah dimasukkan dalam RUKHP dengan denda Rp 10 juta dan diharamkan dalam Islam.




Sekali Lagi tentang Nikmatnya Bersabar

Sebelumnya

Anjuran Bayi Menunda Tidur di Waktu Maghrib Hanya Mitos?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Tadabbur