KABAR gembira untuk Anda yang suka berpergian ke luar negeri. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Permenkumham No. 18/2022 yang merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, diundangkan oleh Menkumham, Yasonna H.Laoly di Jakarta pada tanggal 29 September 2022.
“Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan”demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip Farah.id (3/10/2022).
Dalam ayat berikutnya, dijelaskan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Paspor merupakan dokumen berisi identitas yang menjadi syarat wajib untuk melakukan ke luar negeri.
Pembuatan paspor dapat dilakukan secara offline dan online. Untuk pembuatan paspor online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi m-paspor.
Ada 3 jenis paspor yang dikeluarkan oleh Republik Indonesia, yaitu:
Paspor Diplomatik
Adalah paspor yang diterbitkan untuk WNI yang ingin melakukan perjalanan antarnegara dalam rangka tugas yang bersifat diplomatik.
Paspor diplomatik berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Paspor Dinas
Paspor dinas dikeluarkan untuk perjalanan kerja yang bukan bersifat diplomatik. Diterbitkan untuk petugas administrasi dari kedutaan, konsulat, dan pegawai negeri.
Paspor ini berwarna biru, dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Paspor Biasa
Paspor biasa adalah paspor yang paling umum dikeluarkan karena dapat digunakan selain perjalanan dinas. Paspor ini berwarna hijau dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Syarat pembuatan paspor
Dalam pasal 4 Permenkumham No. 18/2022 tersebut dijelaskan syarat-syarat pembuatan biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a) kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b) kartu keluarga;
c) akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d) surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f) Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
KOMENTAR ANDA