Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

BADAN Kesehatan Dunia (WHO) memberikan izin kepada Indonesia untuk memperlonggar penggunaan masker and sejumlah protokol kesehatan lainnya. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/10).

Terkait status pandemi yang berubah menjadi endemi, WHO akan menentukannya kemudian. Karena, ada aturan internasional yang harus dicabut secara resmi oleh WHO.

“Pak Presiden meminta saya untuk berkonsultasi dengan WHO. Di WHO bilang, ada kebijakan-kebijakan lokal mengenai pengurangan pengetatan dari prokes bisa dilakukan,” kata Budi.

“Khusus status pandemi, karena sifatnya dunia, maka WHO akan memberikan waktunya kapan itu. Bagi WHO, pandemi itu namanya public health emergency of international concern. Itu nanti biasanya kapan dicabut, dia (WHO) yang menentukan,” ujar dia.

Perihal izin pelonggaran prokes dan masker oleh WHO, Budi menegaskan semua diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, kapan tepatnya.

Kasus Covid-19 di Indonesia memang kian melandai. Hingga 2 Oktober 2022,ada 6,43 juta kasus Covid dengan 158 ribu orang meninggal dunia. Total kasus harian mencapai 1.322 warga yang positif Covid.

Dari angka kasus harian yang masih mencapai ribuan ini, Presiden Joko Widodo pada Peluncuran Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas di Gedung SMESCO, Jakarta, Senin (3/10), beliau menyinggung status pandemi Covid-19 di Indonesia yang segera berakhir.

“Pandemi memang sudah mulai mereda. Mungkin sebentar lagi kita akan nyatakan pandemic berakhir. Tapi yang kita lihat sekarang, di dunia secara global, pemulihan ekonomi memang belum kembali normal, justru semakin tidak baik,” kata Jokowi.

Semoga, pandemi segera berakhir dan perekonomian Indonesia kembali bangkit.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News