KORLANTAS Polri menginformasikan sedang mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dalam bentuk elektronik.
Saat ini BPKB yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai buku kepemilikan kendaraan masih berupa lembaran kertas dalam bentuk buku. Di dalam BPKB tercantum nama dan alamat serta identitas kendaraan termasuk pelat nomor, merek dan model kendaraan, serta nomor rangka. Selain itu, BKPB juga memuat data registrasi pertama semacam nomor faktur dan nama produsen atau pengimpor.
Dikutip dari laman polri.go.id, BPKP elektronik nantinya akan tetap berbentuk buku, namun akan disematkan chip yang memuat data kendaraan bermotor yang terhubung dengan arsip digital yang terintegrasi data pusat Korlantas Polri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan tentang chip pada BPKB.
"Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana," jelas Jenderal bintang satu Dirregident Korlantas Polri tersebut.
Brigjen Pol. Yusri mengatakan bahwa manfaat BPKB elektronik yang terhubung chip tersebut akan memudahkan pelayanan kendaraan dalam hal pengurusan. Misalnya pada proses mutasi yang biasanya membutuhkan waktu 2 minggu atau sebulan, sekarang akan diupayakan satu hari selesai.
Hingga saat ini, proses pembuatan BPKB elektronik masih dalam tahap perancangan. Rencananya, kebijakan BPKB elektronik akan diterapkan pada tahun 2023.
Brigjen Pol. Yusri mengatakan bahwa masih ada serangkaian proses yang harus dilakukan dalam persiapan BPKB elektronik.
“Harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, (karena) kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang. Tapi tahun depan insya Allah, kita akan upayakan semaksimal mungkin," tegasnya.
KOMENTAR ANDA