Demonstrasi
Demonstrasi "Setop KDRT" di Bulgaria, 2018/ Getty Images
KOMENTAR

PERKEMBANGAN kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar terus dinanti masyarakat Indonesia. Dalam kasus tersebut, KDRT yang dilaporkan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan berupa kekerasan fisik yang dibuktikan melalui visum.

Apakah KDRT yang dimaksud oleh negara hanya terbatas pada kekerasan fisik?

Dalam Pasal 5-8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dijelaskan secara mendetail bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:

a) Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

b) Kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

c) Kekerasan seksual: perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang alam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

d) Penelantaran rumah tangga: perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan/ perjanjian, ia wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi orang yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa KDRT tidak semata berbentuk kekerasan fisik.

Sebagian besar korban KDRT adalah perempuan (istri) dengan pelakunya adalah suami. Meski demikian, ada pula suami yang menjadi korban atau orang-orang yang tersubordinasi dalam rumah tangga.

Pelaku dan korban adalah mereka yang memiliki hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, juga anak hingga pembantu rumah tangga yang tinggal dalam satu rumah tangga.

Perempuan yang menjadi korban KDRT diharapkan memiliki kesadaran dan keberanian untuk melaporkan tindak kekerasan. Jangan demi alasan “menutupi aib rumah tangga” lalu mengorbankan keselamatan jiwa dan kesehatan mental.




Masakan Mudah Gosong, Sudahkah Bunda Lakukan 6 Langkah Ini?

Sebelumnya

Tips Menikmati Akhir Pekan ‘Anti-Boring’ Bersama Keluarga

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Family