KEMENTERIAN Kesehatan RI mengumumkan bahwa fasilitas kesehatan sudah bisa meresepkan lagi 156 obat sirop (cair) yang berdasarkan penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bebas dari zat pelarut tambahan.
Juru bicara Kemenkes RI dr. M. Syahril memastikan bahwa obat-obatan sirop tersebut tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/ Gliserol. Dengan demikian, aman dikonsumsi selama sesuai aturan pakai.
"(Bisa diresepkan kembali) Jenis obat yang boleh digunakan sesuai rekomendasi Badan POM," jelas dr. Syahril dalam siaran pers (25/10/2022).
Ke-156 obat sirop bebas zat pelarut tambahan itu terdiri dari 133 obat yang ditelusuri berdasarkan data registrasi BPOM dan 23 obat dari daftar 102 daftar obat Kemenkes RI yang ditemukan di rumah pasien gagal ginjal akut.
Para tenaga kesehatan juga bisa memberikan resep atau memberikan 12 obat yang sulit digantikan dengan obat lain sampai didapatkan hasil pengujian yang akan diumumkan BPOM.
"Adapun 12 merek obat yang mengadung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat tetap bisa digunakan, tentu pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi yang dilakukan tenaga kesehatan," tegas dr. Syahril.
Demikian pula untuk apotek dan toko obat, diperkenankan menjual bebas dan/ atau menjual bebas terbatas obat sirop yang sudah disetujui BPOM RI dan Kemenkes, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Kesehatan tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota, dan para tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan harus terus mengawasi sekaligus mengedukasi masyarakat tentang penggunaan obat sirop yang aman.
Daftar 23 nama obat sirop yang boleh diresepkan lagi adalah
- Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
- Amoxan (Sanbe Farma)
- Amoxicilin (Mersifarma TM)
- Azithromycin Syrup (Natura/ Quantum Labs)
- Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
- Cefacef Syrup (Carprifarmindo Labs)
- Cefspan Syrup (Kalbe Farma)
- Cetirizin (Novapharin)
- Devosix Drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
- Domperidon Sirup (Afi Farma)
- Etamox Syrup (Errita Pharma)
- Interzinc (Interbat)
- Nytex (Pharos)
- Omemox (Mutiara Mukti Farma)
- Rhinos Neo Drop (Dexa Medica)
- Vestein (Erdostein) (Kalbe)
- Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
- Zinc Syrup (Afi Farma)
- Zincpro Syrup (Hexpharm Jaya)
- Zibramax (Guardian Pharmatama)
- Renalyte (Pratapa Nirmala)
- Amoksisilin (-)
- Eritromisin (-)
Adapun 133 obat yang diperbolehkan Kemenkes RI untuk dikonsumsi kembali seperti dilansir laman resmi BPOM per 22 Oktober 2022 adalah sebagai berikut.
1. Aficitrin sirup obat cacing 60 ml (Afifarma)
2. Alerfed sirup obat flu 60 ml (Guardian Pharmatama)
3. Alergon sirup obat alergi 60 ml (Konimex)
4. Amoxicillin Trihydrate drops antibiotik 20 ml (Meprofarm)
5. Amoxsan drops antibiotik 15 ml (Caprifarmindo Laboratories)
6. Asterol Sirup obat asma 60 ml (Meprofarm)
7. Avamys Suspensi obat alergi 120 spray (Glaxo Wellcome Indonesia)
8. Avamys Suspensi obat alergi 120 spray (Glaxo Wellcome Indonesia)
9. B-Dex sirup obat alergi 60 ml (Nulab Pharmaceutical Indonesia)
10. BDM sirup obat alergi 60 ml (Nulab Pharmaceutical Indonesia)
11. Bufagan Expectorant sirup obat batuk 60 ml (Bufa Aneka)
12. Bufagan Expectorant sirup obat batuk 60 ml (Bufa Aneka)
13. Cazetin drops anti jamur 15 ml (Ifars Pharmaceutical Laboratories)
14. Cefadroxil Monohydrate drops (serbuk kering) antibiotik 15ml (Lapi Laboratories)
KOMENTAR ANDA