Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

PEMERINTAH Arab Saudi terus memberikan kemudahan ibadah haji dan umrah, khususnya untuk Indonesia. Kemudahan-kemudahan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah, saat berkunjung ke Indonesia, Senin (24/10).

Kunjungannya disambut baik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan melakukan pertemuan di Gedung Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Ada sejumlah poin penting yang dihasilkan dalam diskusi tersebut. Intinya, membahas tentang kualitas layanan dan kemudahan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

  • Syarat mahram bagi jamaah perempuan dihapus

Bagi jamaah perempuan, penghapusan syarat mahram sangat memudahkan. Sebab, perempuan bisa dengan mudah beribadah tanpa pendampingan mahram.

  • Masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari

Awalnya, visa umroh bagi calon jamaah adalah 30 hari dan kini diperpanjang menjadi 90 hari. Jamaah juga diberikan kebebasan mengakses atau mengunjungi seluruh wilayah di Kerajaan Arab Saudi, tidak hanya ke Jeddah, Mekkah, dan Madinah.

  • Tidak ada persyaratan kesehatan apapun bagi jamaah umrah, termasuk vaksin meningitis. “Yang terkait tentang jamaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” kata Tawfiq.
  • Tidak ada syarat pembatasan umur
  • Pemerintah siapkan platform ‘Nusuk’ agar jamaah bisa memilih paket yang ada secara mandiri.
  • Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam.

Untuk kuota haji 2023, Tawfiq mengaku belum ada kepastian terkait jumlah kuota jamaah haji Indonesia. Tetapi, semua memang pada saat yang lalu terkait dengan kondisi pandemi.

“Kami berharap kuota dan jumlah jamaah haji Indonesia bisa kembali normal stelah kondisi membaik,” ujar dia.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, aturan syarat kesehatan bagi jamaah di Indonesia masih menggunakan aturan lama keluaran Kementerian Kesehatan.

Meski demikian, ada kemungkinan penyesuaian dari Kemenkes usai mendapat angin segar kelonggaran syarat umrah dan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

“Kalau dalam waktu dekat itu ada keterangan resmi tertulis dan menjadi landasan mengenai vaksin meningitis, insya Allah saya kira Kemenkes juga akan banyak melakukan penyesuaian,” demikian Hilman.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News