MENGHADIRKAN ruang publik yang aman untuk perempuan dan anak, kini bukan hanya sekadar impian. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bersama PT LRT Jakarta serta Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta bersinergi menghadirkan transportasi yang ramah perempuan dan anak.
Minggu (30/10), ditandatangani Komitmen Pelayanan Transportasi Ramah Perempuan dan Anak oleh Direktur Utama PT LRT Jakarta, Hendri Saputra. Penandatanganan komitmen ini dibarengi dengan peluncuran call center pos SAPA.
“Ini merupakan fase penting layanan. Kami berharap dukungan semua pihak,” kata Hendri dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (31/10).
Menurut Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati, upaya kolaboratif ini diharapkan dapat mencegah dan meniadakan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di ruang publik, khususnya pada tranportasi umum LRT Jakarta.
“Sekaligus kita berkampanye Bersama untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak di ruang-ruang publik, utamanya kali ini adalah di transportasi umum LRT Jakarta,” ujar Tuty.
Pos SAPA
PT LRT Jakarta telah menandatangani Komitmet Pelayanan Transportasi Ramah Perempuan dan Anak dengan realisasi membuka Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SAPA) dan Care Center Layanan (CARLA) di 021-508-999-09 yang dilaunching oleh Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Menteri PPPA berharap, penyedia layanan transportasi umum lainnya seperti LRT Jakarta, juga dapat berkontribusi dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebagai informasi, untuk upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di transportasi publik, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk Pos Pelayanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Transportasi publik pada 3 BUMD Jakarta, yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta.
Rinciannya, 6 di stasiun LRT, 11 di stasiun MRT dan di TransJakarta.
Awalnya, TransJakarta menjalankan di 23 halte den sekarang diperbanyak menjadi 50 halte. Seluruh petugas dilatih untuk melakukan pencegahan tidak kekerasan dan pelecehan dengan menggunakan standar pelatihan pencegahan.
KOMENTAR ANDA