KOMENTAR

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan 7 obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.

Ketujuh obat sirop tersebut merupakan produksi dari tiga perusahaan farmasi yaitu PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afifarma, dan PT Yarindo Farmatama.

Ketiga perusahaan farmasi yang disebutkan BPOM tidak melakukan pengujian sumber bahan baku dan tidak melaporkan perubahan sumber bahan baku.

"(Dari) Hasil pemeriksaan sarana produksi ditemukan bukti industri farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan memakai BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito (31/10/2022).

Ketiga industri farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yaitu penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali produk, juga pemusnahan produk. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya sanksi administratif, Penny juga menyatakan pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.

Berikut ini 7 obat sirop yang diproduksi tiga perusahaan farmasi yang dilaporkan BPOM.

PT Universal Pharmaceutical Industries

Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, Unibebi Demam Syrup

PT Yarindo Farmatama

Flurin DMP Sirup

PT Afifarma

Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, Vipcol Sirup

Terkait berbagai penemuan obat sirop mengandung EG dan DEG tinggi, BPOM akan menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara bekerja sama dengan Bareskrim Polri, untuk menetapkan tersangka, memeriksa saksi-saksi, dan meminta keterangan ahli pidana maupun ahli farmasi.

Seiring rencana tersebut, BPOM juga terus menguji produk obat sirop yang berpotensi mengandung EG dan DEG di luar ambang batas.

"BPOM berkomitmen menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri juga stakeholder lain dalam menangani dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan cemaran EG dan EG pada sediaan farmasi dalam bentuk obat sirop," tegas Penny.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News