DALAM upaya menurunkan angka kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia, pemerintah terus berupaya memberikan obat Fomepizole yang disebut ampuh menjadi penawar dari kandungan etikol glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang telah masuk dalam darah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui juru bicaranya Muhammad Syahril, menegaskan bahwa obat Fomepizole diberikan secara gratis kepada pasien dan tidak akan dikomersialisasikan.
“Fomepizole menjadi bagian dari terapi pengobatan dan diberikan secara gratis kepada pasien. Kami tidak melakukan komersialisasi obat,” tegas Syahril dalam keterangannya, Sabtu (5/11).
Sejauh ini, penggunaan Fomepizole dinilai efektif dalam mengatasi gagal ginjal akut yang baru terdeteksi pada anak-anak. Sebanyak 95 persen anak-anak di RSCM telah menunjukkan perkembangan yang terus membaik ketika mereka diberikan obat penawar tersebut.
Saat ini sebanyak 246 vial Fomepizole sudah tiba di Indonesia yang sebagian besar berasal dari donasi negara lain. Sekitar 146 vial diantaranya sudah didistribusikan kepada 17 rumah sakit di 11 provinsi Indonesia, sementara 100 vial lainnya menjadi buffer stok pusat, atau diamankan sebagai persediaan sampai obat berikutnya datang kembali.
Ketentuan Penggunaan Obat Sirup
Sementara itu, Kemenkes sudah mengumumkan daftar obat sirup yang aman dan boleh diresepkan oleh para tenaga kesehatan. Namun, semua wajib mengikuti aturan dalam Surat Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan No SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Andak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap obat sirup yang sudah aman.
- Tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
- Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat.
Sebisa mungkin cegah dulu penggunaan obat-obatan sirup pada anak-anak. Lebih baik pergi ke dokter untuk mendapatkan resep obat yang baik dan benar.
KOMENTAR ANDA