Ilustrasi lawan corona/Net
Ilustrasi lawan corona/Net
KOMENTAR

SETELAH kemunculan subvarian Omricon XBB dari Covid-19 yang menyebabkan lonjakan kasus positif, pemerintah terus memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal pada Selasa (8/11).

Perpanjangan PPKM itu tertuang melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali. PPKM ini mulai berlaku pada 8 hingga 21 November 2022.

Sementara itu, PPKM level 1 ini juga akan diterapkan di luar wilayah Jawa dan Bali, berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM ini serentak berlangsung mulai hari ini hingga 5 Desember mendatang.

Safrizal menuturkan, hadirnya subvarian dari Omricon XBB ini disebut menjadi salah satu penyebab PPKM kembali diberlakukan lagi. Dan pemberlakuannya sebagai upaya dalam menahan terjadinya laju kenaikan kasus Covid-19.

Akan tetapi, beberapa pakar mengatakan bahwa sebaran subvarian baru ini masih relatif rendah di Indonesia, dibandingkan dengan negara-negara luar lainnya seperti Singapura.

Meski begitu, pemerintah mengimbau agar pemerintah daerah, juga seluruh masyarakat Indonesia untuk tak mudah lengah dalam menerapkan protokol kesehatan, hingga melakukan vaksinasi booster, untuk dapat melewati pandemi yang masih berlangsung ini.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," tambah Safrizal.

Lebih lanjut, Syafrizal mengatakan imbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi senjata ampuh bagi masyarakat untuk memproteksikan diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB.

DKI Tetap Normal

Meskipun pemerintah menerapkan PPKM Level 1, namun Pemprov DKI Jakarta tetap memperbolehkan perkantoran masuk 100 persen. Begitu pula dengan sekolah-sekolah, tetap dilakukan secara offline.

Walau begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap meminta warganya untuk taat pada protokol kesehatan. Terlebih, salah satu wilayah di DKI Jakarta, yaitu wilayah Menteng Atas, Jakarta Selatan, masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News