Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

FENOMENA catcalling, siulan/panggilan/komentar bersifat seksual atau godaan-godaan lain yang bersifat nonfisik, seringkali dialami perempuan, khususnya ketika ia berjalan sendiri dan melewati kerumunan laki-laki.

Cukup membuat risih dan mengganggu, catcalling bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melecehkan perempuan. Dari alasan ini, pemerintah kemudian membuat aturan tentang aksi catcalling.

Pada 12 April 2022 lalu, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan oleh pemerintah untuk membuat jera para pelaku kekerasan seksual, termasuk pelaku catcalling.

Undang-undang tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual meliputi pencegahan, penanganan, dan pemidanaan, dalam kasus kekerasan seksual dengan berpihak pada perspektif korban.

Salah satunya juga mengatur tentang larangan melakukan catcalling yang tertera dalam Pasal (4) Ayat (1) UU TPKS, yaitu:

Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sementara itu dalam Pasal (5) UU TPKS juga tertulis tentang pemidanaan bagi siapa saja yang melakukan perbuatan seksual nonfisik, mereka akan dikenakan pidana penjara selama 9 bulan, atau denda sebesar Rp 10 juta.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” bunyi pasal 5 UU TPKS.

Namun pelaku baru dapat ditindaklanjuti, apabila adanya delik aduan, atau adanya laporan dari korban, atau pihak yang bersangkutan.

“Di mana perbuatan pelecehan seksual dalam bentuk nonfisik atau verbal ini dapat diancam dipidana selama 9 bulan penjara atau denda sebanyak Rp 10 juta, meskipun pasal ini merupakan delik aduan,” ujar Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini, seperti dikutip dari akun Instagram Polda Metro Jaya, pada Senin (21/11).

Jadi saat ini, kamu tidak perlu takut lagi dalam menghadapi catcalling. Kamu dapat langsung melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian terdekat, agar pelaku menjadi jera.




Peringatan Hari Ibu ke-96: Memperkuat Peran Perempuan untuk Menjadi Fondasi Kokoh Indonesia yang Lebih Maju, Inklusif, dan Berdaya Saing

Sebelumnya

Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News